Polres Grobogan Ungkap Kasus Penipuan Mobil Modus Transfer Palsu, Pelaku Ditangkap di Hutan

Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penipuan mobil modus transfer palsu yang merugikan korban puluhan juta rupiah, pelaku sempat kabur ke hutan setelah melancarkan aksinya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Grobogan Ungkap Kasus Penipuan Mobil Modus Transfer Palsu, Pelaku Ditangkap di Hutan
Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penipuan mobil modus transfer palsu yang merugikan korban puluhan juta rupiah, pelaku sempat kabur ke hutan setelah melancarkan aksinya. (AntaraNews)

Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan modus transfer palsu di wilayah Kecamatan Grobogan, Jawa Tengah. Kejadian ini melibatkan seorang pelaku yang berpura-pura membeli kendaraan dan merugikan korban puluhan juta rupiah. Penangkapan pelaku dilakukan setelah ia sempat melarikan diri ke area hutan.

Tersangka berinisial WJK berhasil diamankan pada Sabtu (23/5) pagi, setelah sebelumnya membawa kabur mobil milik korban. Modus operandi pelaku adalah menunjukkan bukti transfer palsu kepada korban saat transaksi jual beli mobil. Unit Reskrim Polsek Grobogan dan Tim Resmob Polres Grobogan terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan korban Mulyono, warga Kelurahan Grobogan, yang kehilangan mobil Daihatsu Xenia miliknya. Pelaku memanfaatkan platform jual beli online untuk mendekati korban dan melancarkan aksinya. Kerugian ditaksir mencapai Rp82,5 juta akibat aksi penipuan mobil modus transfer palsu ini.

Kasus penipuan ini bermula ketika Mulyono, korban, menawarkan mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 warna silver melalui marketplace dan Facebook. Mobil bernomor polisi K 1687 DP itu ditawarkan dengan harga Rp89 juta. Pada Jumat (22/5) sekitar pukul 14.30 WIB, korban dihubungi oleh seseorang melalui WhatsApp yang mengaku tertarik.

Pelaku, yang mengaku bernama Ahmad, meminta dijemput di Bundaran Getasrejo. Setelah bertemu, pelaku diajak ke rumah korban untuk melihat kondisi kendaraan. Usai pengecekan dan negosiasi, harga disepakati Rp82,5 juta. Ini adalah awal dari aksi penipuan mobil modus transfer palsu yang direncanakan pelaku.

Selanjutnya, pelaku mengirimkan bukti transfer pembayaran melalui aplikasi WhatsApp kepada korban. Saat korban berniat mengecek saldo di ATM BRI Unit Grobogan, pelaku menawarkan diri untuk mengantar. Pelaku juga sekaligus mengajak korban melakukan uji coba kendaraan sebelum pembayaran dipastikan.

Setibanya di ATM BRI Jalan Pangeran Puger Grobogan, korban turun untuk mengecek saldo rekeningnya. Namun, pelaku tetap berada di dalam mobil dengan mesin menyala. Ketika korban menyadari uang belum masuk dan keluar dari ruang ATM, mobil beserta pelaku sudah tidak ada di lokasi tersebut.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, Mulyono segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grobogan. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp82,5 juta. Mendapat laporan ini, Unit Reskrim Polsek Grobogan bersama Tim Resmob Polres Grobogan segera bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kepolisian berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Pelaku terdeteksi berada di wilayah Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo. Tim gabungan kemudian segera melakukan pengejaran untuk mengamankan tersangka WJK.

Dalam pengejaran, petugas menemukan mobil milik korban ditinggalkan di Dusun Guwo, Desa Kemaduhbatur, Kecamatan Tawangharjo. Namun, pelaku telah melarikan diri ke area hutan sambil membawa kunci kontak kendaraan. Petugas tidak menyerah dan terus melakukan pengejaran bersama warga sekitar.

Berkat kerja sama dan kesigapan tim, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (23/5) pagi di area hutan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Grobogan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani kasus penipuan mobil.

Dalam penangkapan tersangka WJK, tim kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 warna silver, yang merupakan objek utama penipuan. Mobil ini bernomor polisi K 1687 DP, sesuai dengan deskripsi korban.

Selain mobil, petugas juga mengamankan dokumen penting kendaraan seperti STNK dan BPKB. Ini menunjukkan bahwa pelaku berniat untuk menguasai kendaraan secara penuh. Barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu buah topi warna hijau dan satu celana jeans warna biru, yang kemungkinan digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menegaskan bahwa tersangka WJK akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam setiap transaksi jual beli, terutama yang melibatkan nominal besar. Verifikasi pembayaran adalah langkah krusial untuk menghindari penipuan.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan bukti transfer yang hanya berupa tangkapan layar. Selalu pastikan dana benar-benar masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang. Edukasi tentang penipuan mobil modus transfer palsu sangat penting untuk mencegah korban lebih lanjut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi