Pria Pembuat Tato di Pemalang Nyambi Edarkan Pil Koplo, Hasilnya Buat Penuhi Kebutuhan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, khususnya warga sekitar yang mulai resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Pria Pembuat Tato di Pemalang Nyambi Edarkan Pil Koplo, Hasilnya Buat Penuhi Kebutuhan
Pria Pembuat Tato di Pemalang Nyambi Edarkan Pil Koplo, Hasilnya Buat Penuhi Kebutuhan (Merdeka.com)

AS (27), seorang pria ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan obat keras ilegal di sekitar tempat tinggalnya di Desa Plakaran, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah. Pria yang berprofesi pembuat tato itu nekat mengedarkan obat keras untuk mencari tambahan pemasukan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Tersangka menjadi pengedar obat keras ilegal sejak setahun yang lalu sekaligus untuk mencari tambahan pemasukan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, Kamis (23/4). 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, khususnya warga sekitar yang mulai resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Hasil penyelidikan juga mengarah pada rumah tersangka yang digunakan sebagai tempat transaksi penjualan obat keras ilegal.

"Kasus ini berhasil terungkap, berawal dari aduan masyarakat,” ungkapnya.

Selain mengedarkan, diduga tersangka turut mengkonsumsi obat terlarang tersebut. Tak hanya itu, tersangka juga tinggal bersama istri dan seorang anaknya. Saat ditangkap, Tim Resnarkoba Polres Pemalang turut menyita sejumlah barang bukti paket pil Hexymer dan tramadol dari tangan tersangka. 

"Kini, AS beserta sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pemalang," ujarnya. 

Polisi Butuh Laporan Warga

Menurut Wahyudi, laporan warga sangat menentukan keberhasilan dalam berbagai pengungkapan peredaran obat keras daftar G tanpa izin, terutama yang menyasar generasi muda. Oleh karena itu, ia mengimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang dirasa mencurigakan.

"Kami minta warga aktif memberikan informasi, sebagai wujud kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. 

Atas perbuatannya, terang Wahyudi, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Yakni pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rekomendasi