YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara Akibat Ujaran Kebencian

YouTuber Resbob, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda, memicu sorotan publik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara Akibat Ujaran Kebencian
YouTuber Resbob, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda, memicu sorotan publik. (AntaraNews)

YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, dikenal sebagai Resbob, dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Sidang pembacaan surat tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 13 April 2026.

“Jadi gini tadi tuntutan itu kita (kenakan) Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut dua tahun dan enam bulan. Artinya 2,5 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung, Sukanda usai sidang pembacaan surat tuntutan. Kasus ini bermula dari siaran langsung Resbob di media sosial yang diduga memuat pernyataan menyinggung masyarakat Sunda.

Perbuatan tersebut terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. JPU menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan pada 20 April 2026.

Kronologi Kasus Ujaran Kebencian Resbob

Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, yang dikenal luas sebagai YouTuber Resbob, menjadi sorotan publik setelah didakwa melakukan ujaran kebencian. Perkara ini berawal dari sebuah siaran langsung di platform media sosial. Dalam siaran tersebut, Resbob diduga melontarkan pernyataan yang memicu kemarahan.

Pernyataan kontroversial itu secara spesifik menyinggung dan menyasar masyarakat Suku Sunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ucapan tersebut telah melanggar hukum. Perbuatan ujaran kebencian ini terjadi pada tanggal 8 Desember 2025.

Lokasi kejadian perkara berada di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Meskipun demikian, Pengadilan Negeri Bandung memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili kasus ini. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, JPU Sukanda menegaskan tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 243 KUHP yang baru. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana.

Jaksa menyebut, tindakan Resbob melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sejumlah barang bukti yang relevan dengan tindak pidana masih diamankan oleh pihak berwenang.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang tidak memiliki kaitan dengan kejahatan telah dikembalikan kepada terdakwa. JPU akan menunggu respons dari pihak terdakwa.

Langkah Selanjutnya dalam Persidangan

Setelah pembacaan surat tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Resbob untuk mengajukan pembelaan. Kesempatan ini dikenal sebagai pleidoi, yaitu hak terdakwa untuk menyampaikan argumen. Pembelaan dapat diajukan secara pribadi oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya.

Agenda sidang berikutnya telah ditetapkan untuk pembacaan pleidoi. Sidang tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 20 April 2026. Tim JPU menyatakan akan menunggu dan mempelajari isi pembelaan yang disampaikan.

JPU Sukanda menambahkan bahwa pihaknya akan melihat apa yang disampaikan dalam pembelaan tersebut. Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam tahapan persidangan selanjutnya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi