Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyumbangkan seluruh gaji dan tunjangan untuk kegiatan sosial. Donasi itu disalurkan melalui platform Kitabisa.com https://kitabisa.com/bermanfaatbersama.
Nominal gaji dan tunjangan Sahroni disumbangkan sebesar Rp67.720.950. Donasi itu merupakan komitmen Sahroni untuk tidak mengambil gaji dan tunjangan DPR, hingga akhir masa jabatannya sebagai anggota DPR.
"Betul, itu gaji dan tunjangan saya, sudah mulai didonasikan per bulan ini," kata Sahroni dalam keterangannya Senin (13/4).
Donasi Sahroni itu tertuang dalam laman platform Kitabisa.com https://kitabisa.com/bermanfaatbersama, yang mencantumkan nama politisi Partai NasDem tersebut.
"Nominalnya seperti yang tertera, yaitu Rp 67.720.950. Dan saya akan lakukan ini tiap bulan hingga akhir masa jabatan di tahun 2029,” ujar Sahroni.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Sahroni dalam memastikan janjinya terealisasi secara terbuka dan dapat dipantau publik melalui platform donasi yang kredibel.
“Jadi tidak ada satu rupiah pun pemasukan dati DPR yang saya ambil untuk pribadi. Seluruhnya full saya donasikan, seperti yang sempat saya sampaikan. Ini bentuk komitmen saya. Mekanisme penyalurannya juga saya juga serahkan 100% ke Kitabisa, pada prinsipnya ke mana saja yang penting bermanfaat dan membantu,” tutup Sahroni.
Diketahui, Ahmad Sahroni kini kembali aktif di parlemen. Sahroni duduk di kursi Wakil Ketua Komisi III DPR. Seperti diketahui, Sahroni sempat disanksi 6 bulan nonaktif dari Parlemen usai kontroversi yang berujung rumah mewahnya dijarah warga.
Sahroni sesumbar tidak lagi akan menerima gajinya sebagai anggota DPR RI, setelah mulai aktif kembali beraktivitas di kompleks parlemen, Senayan.
Sahroni mengatakan bahwa gajinya itu tidak akan diterima selama menjabat sebagai anggota DPR RI sesuai periodenya. "Gaji tidak terima. Tidak tahu (jumlah) gaji saya juga berapa," kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).
Gaji tersebut, kata Sahroni akan seluruhnya disumbangkan ke yayasan Kitabisa karena yayasan tersebut dikenal transparan dan terbuka. Yayasan itu, kata dia, merupakan pihak yang lebih mengetahui soal orang-orang yang membutuhkan.
Nantinya, dia pun akan meminta Sekretariat Jenderal DPR RI untuk mengirim langsung gaji perbulannya itu ke rekening yayasan tersebut sehingga dia pun tak akan menerima sepeserpun gaji dari uang negara.
Sahroni membeberkan upaya itu sebagai langkah menghilangkan adanya anggapan bahwa dia menggunakan uang rakyat. Pasalnya, selain anggota DPR RI, Sahroni pun mengaku bahwa dia merupakan pebisnis.
"Karena saya sebagai businessman juga, ya itu saya kasih lah kepada mereka yang membutuhkan melalui yayasan Kitabisa," kata Sahroni.
Sebelumnya, Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, setelah sebelumnya mendapatkan sanksi penonaktifan selama enam bulan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena persoalannya beberapa waktu lalu.
Ditetapkan Kembali di DPR
Sahroni ditetapkan kembali menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh anggota Komisi III DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2). Seperti dikutip Antara.
Advertisement