Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua kini sedang gencar menginisiasi upaya strategis demi Perlindungan Tanah Adat Papua. Inisiatif penting ini diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang bertujuan untuk membendung praktik jual beli lahan di seluruh provinsi tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan hilangnya hak-hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.
Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, menegaskan bahwa seluruh anggota MRP telah mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut merekomendasikan agar tanah adat tidak lagi diperjualbelikan, bahkan di antara sesama orang Papua sekalipun. Pernyataan ini disampaikan Agustinus di Nabire pada Minggu (12/4), menyoroti urgensi perlindungan hukum bagi tanah adat.
Dorongan kuat untuk regulasi Perdasus ini menjadi prioritas utama MRP guna memastikan Perlindungan Tanah Adat Papua secara berkelanjutan. Agustinus menekankan bahwa regulasi ini sangat krusial untuk menjaga hak masyarakat Papua atas tanah mereka. Tujuannya adalah mencegah masyarakat adat kehilangan identitas dan sumber kehidupan yang erat kaitannya dengan tanah.
Advertisement
Advertisement
Penyusunan Perdasus menjadi langkah fundamental bagi MRP se-Tanah Papua untuk mengamankan Perlindungan Tanah Adat Papua dari ancaman komersialisasi. Agustinus Anggaibak menyatakan bahwa regulasi ini akan menjadi benteng hukum yang kuat. Regulasi ini dirancang untuk mencegah transaksi jual beli tanah adat yang berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Kesepakatan bersama yang dicapai oleh MRP se-Tanah Papua menandai komitmen serius terhadap isu ini. Mereka bertekad untuk melindungi warisan leluhur yang tak ternilai harganya. Tanah adat bukan hanya sekadar aset fisik, melainkan juga fondasi budaya, spiritual, dan ekonomi bagi Orang Asli Papua (OAP).
Tanpa adanya regulasi yang kuat, masyarakat adat berisiko tinggi kehilangan tanah mereka. Kehilangan tanah berarti kehilangan identitas dan mata pencarian. Oleh karena itu, Perdasus diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang komprehensif.
Advertisement
Advertisement
MRP mengusulkan skema pengelolaan tanah adat yang inovatif melalui sertifikat hak guna, bukan sertifikat hak milik. Pendekatan ini memastikan bahwa kepemilikan tanah tetap berada di tangan masyarakat adat. Namun, investor tetap dapat memanfaatkan lahan untuk kegiatan usaha yang produktif.
Agustinus Anggaibak menjelaskan bahwa skema ini dirancang untuk mencegah masyarakat kehilangan tanahnya akibat transaksi jangka pendek. Transaksi tersebut seringkali tidak berkelanjutan dan hanya memberikan keuntungan sesaat. Dengan hak guna, masyarakat adat tetap memiliki kontrol atas tanah mereka.
Melalui skema hak guna, masyarakat adat tidak hanya mempertahankan hak kepemilikan. Mereka juga berkesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama dengan investor. Ini menciptakan simbiosis mutualisme yang menguntungkan kedua belah pihak. Masyarakat tetap punya tanah dan mendapatkan keuntungan dari kemitraan.
Advertisement
Agustinus menambahkan, “Kalau tanah dijual, mungkin masyarakat senang karena dapat uang, tapi itu tidak bertahan lama. Setelah itu mereka bisa kehilangan tempat tinggal di negerinya sendiri.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya solusi jangka panjang. Solusi ini menjaga keberlanjutan hidup masyarakat adat di Tanah Papua.
Advertisement
Perlindungan Tanah Adat Papua melalui Perdasus menjadi fokus utama MRP di Tanah Papua. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak kehilangan identitas dan sumber kehidupan mereka. Perdasus merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus. Regulasi ini sangat penting untuk mengatur perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP).
Regulasi ini bukan hanya tentang kepemilikan tanah, tetapi juga tentang menjaga kelangsungan budaya dan eksistensi OAP. Tanah adalah bagian integral dari identitas mereka. Kehilangan tanah berarti merenggut akar budaya dan tradisi yang telah diwariskan turun-temurun.
Agustinus, yang juga menjabat sebagai Ketua MRP Papua Tengah, menegaskan, “Ini upaya menjaga masa depan masyarakat Papua agar tetap memiliki tanahnya sendiri.” Pernyataan ini mencerminkan visi jangka panjang MRP. Visi ini adalah untuk memastikan generasi mendatang OAP tetap memiliki hak atas tanah leluhur mereka.
Advertisement
Dengan adanya Perdasus, diharapkan akan tercipta kerangka hukum yang kokoh. Kerangka ini akan memastikan bahwa pembangunan di Tanah Papua dapat berjalan seiring dengan pelestarian hak-hak adat. Ini adalah langkah krusial menuju pembangunan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Papua.
Sumber: AntaraNews