Keseimbangan Pembangunan dan Pertanian Gowa: Komitmen Pemkab Lindungi Lahan Produktif

Pemerintah Kabupaten Gowa menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan pertanian, khususnya perlindungan lahan sawah demi ketahanan pangan dan pertumbuhan berkelanjutan di wilayahnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Keseimbangan Pembangunan dan Pertanian Gowa: Komitmen Pemkab Lindungi Lahan Produktif
Pemerintah Kabupaten Gowa menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan pertanian, khususnya perlindungan lahan sawah demi ketahanan pangan dan pertumbuhan berkelanjutan di wilayahnya. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pembangunan wilayah dan perlindungan lahan pertanian. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyatakan upaya ini penting untuk penguatan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Langkah strategis ini bertujuan memastikan ketahanan pangan tetap terjaga di tengah laju pembangunan yang terus berjalan.

Komitmen tersebut diungkapkan Bupati Sitti Husniah Talenrang di Gowa, pada Jumat (10/4), menekankan pentingnya mempertahankan lahan sawah sebagai penopang utama ketahanan pangan. Selain itu, upaya ini juga memastikan arah pembangunan daerah terencana dengan baik dan berkelanjutan. Pemerintah daerah berupaya keras menyelaraskan berbagai kebutuhan sektor vital di Gowa.

Pemerintah Kabupaten Gowa telah mencatat luas lahan baku sawah mencapai 36.409 hektare, dengan target minimal yang harus dipertahankan sebesar 31.676 hektare. Bupati Gowa menjelaskan bahwa draf revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahkan telah mengalokasikan sekitar 31.863 hektare. Angka ini melampaui batas minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Tantangan Revisi RTRW dan Sinkronisasi Pusat

Proses revisi RTRW di Kabupaten Gowa saat ini menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam penetapan final luasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Bupati Sitti Husniah Talenrang mengungkapkan bahwa hal ini membutuhkan sinkronisasi lintas kementerian di tingkat pusat. Koordinasi intensif terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian regulasi penting ini.

Bupati Gowa menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah pusat agar penetapan LP2B dapat segera difinalkan. Penetapan ini menjadi kunci utama bagi finalisasi RTRW Kabupaten Gowa. Tanpa penetapan LP2B yang jelas, dasar hukum pembangunan daerah akan terhambat dan tidak memiliki kepastian hukum yang kuat.

Penetapan LP2B yang belum final menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan tata ruang dan investasi di Gowa. Oleh karena itu, Pemkab Gowa berupaya proaktif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait di tingkat nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai target yang ditetapkan demi kemajuan daerah.

Dilema Kebutuhan Hunian dan Lahan Produktif

Di satu sisi, Kabupaten Gowa menghadapi peningkatan signifikan dalam kebutuhan hunian seiring dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. Proyeksi menunjukkan bahwa pada tahun 2025, kebutuhan rumah dapat mencapai lebih dari 100 ribu unit. Tekanan terbesar untuk pembangunan perumahan ini terfokus di wilayah Pallangga, Patalassang, dan Bontomarannu.

Kondisi ini menuntut adanya kebijakan tata ruang yang cerdas dan adaptif, yang mampu mengakomodasi kebutuhan permukiman tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif. Bupati Gowa menyatakan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan pembangunan perumahan tetap berjalan. Hal ini penting untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat akan tempat tinggal yang layak.

Namun, pembangunan perumahan tersebut tidak boleh mengganggu keberlanjutan lahan pertanian yang telah menjadi prioritas nasional. Keseimbangan antara penyediaan hunian dan perlindungan lahan pangan menjadi fokus utama Pemkab Gowa. Pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi terbaik agar kedua sektor dapat tumbuh berdampingan secara harmonis.

Peran Gowa dalam Ketahanan Pangan Nasional

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, sebelumnya telah menegaskan posisi vital Kabupaten Gowa. Ia menyoroti peran Gowa dalam pengendalian lahan sawah terintegrasi untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Kontribusi Gowa sangat signifikan dalam konteks regional maupun nasional.

Andi Renald menjelaskan bahwa luas lahan baku sawah di Sulawesi Selatan mencapai 660 ribu hektare, dengan 36.409 hektare di antaranya berada di Kabupaten Gowa. Tanpa pengendalian yang kuat, alih fungsi lahan sawah akan semakin masif. Kondisi ini berpotensi berdampak langsung pada ketahanan pangan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Andi Renald mengharapkan seluruh pemangku kepentingan di Gowa dapat memperkuat sinergi. Sinergi ini diperlukan untuk mempercepat penyelesaian RTRW sebagai dasar hukum pembangunan daerah yang komprehensif. Kolaborasi antarpihak menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan ini, demi masa depan Gowa yang berkelanjutan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi