Penyelundupan Sabu 15 Kg di Bakauheni Digagalkan, Empat Tersangka Diamankan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 15 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, mengamankan empat tersangka yang memanfaatkan ambulans untuk aksinya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penyelundupan Sabu 15 Kg di Bakauheni Digagalkan, Empat Tersangka Diamankan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 15 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, mengamankan empat tersangka yang memanfaatkan ambulans untuk aksinya. (AntaraNews)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Penggagalan penyelundupan sabu ini terjadi pada Selasa (7/4). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan penyelundupan narkotika. Informasi tersebut menyebutkan bahwa narkotika akan diselundupkan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan kendaraan ambulans untuk mengelabui petugas.

Keempat tersangka yang diamankan berinisial RN, VR, TS, dan EC. Mereka diketahui merupakan warga Tangerang dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta. Para tersangka kini telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung segera melakukan pemantauan intensif. Fokus pemantauan adalah terhadap kendaraan roda empat jenis ambulans yang dicurigai akan menyeberang ke Pulau Jawa. Pemantauan ini dilakukan di area Seaport Pelabuhan Bakauheni.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS melintas. Kecurigaan petugas semakin menguat karena di dalam kendaraan tersebut tidak ditemukan pasien. Sebaliknya, ada empat orang laki-laki dalam kondisi sehat yang menunjukkan gelagat gugup saat pemeriksaan awal.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di bagian kabin kendaraan ambulans tersebut. Hasilnya, petugas menemukan satu buah tas yang berisi 15 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di bawah jok bagian belakang kendaraan ambulans.

Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 15.739 gram. Selain narkotika jenis sabu, petugas juga turut menyita empat unit telepon seluler Android. Satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut juga disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyelundupan ini. Tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans yang ditunjuk untuk menjemput pasien. Namun, peran ini dimanfaatkan sebagai modus untuk membawa narkotika.

Sementara itu, tersangka RN, TS, dan EC diduga berperan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket. Mereka diketahui membawa sabu dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang. Dari keterangan awal, para tersangka disebut menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu.

Selain uang jalan, tiga tersangka lainnya juga dijanjikan upah yang menggiurkan. Mereka dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta rupiah jika berhasil menjalankan aksinya. Nilai ekonomis barang bukti sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Penggagalan ini merupakan langkah penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait narkotika. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan junto ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana.

Para tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini dikenakan beserta pasal terkait lainnya yang relevan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka sangat berat. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi