Kupang, NTT – Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Pemerintah Kabupaten Belu untuk memastikan layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr. Gabriel Manek SVD Atambua tetap berjalan lancar. Desakan ini muncul setelah 18 dokter spesialis di rumah sakit tersebut melakukan aksi mogok kerja sejak Selasa (7/4) lalu, menyebabkan gangguan serius pada pelayanan publik.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menyatakan bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa krisis kesehatan akan menjadi dampak paling parah yang dirasakan oleh masyarakat jika pelayanan terganggu.
Aksi mogok kerja ini melibatkan 14 dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan empat dokter berstatus kontrak, sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah terkait penurunan nilai insentif. Gangguan layanan terjadi di sejumlah poliklinik, bahkan beberapa di antaranya terpaksa tutup, sehingga pasien tidak mendapatkan kepastian layanan dan diarahkan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Advertisement
Advertisement
Dampak Mogok Dokter Spesialis terhadap Pelayanan Kesehatan
Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para dokter spesialis di RSUD Mgr. Gabriel Manek SVD Atambua telah menimbulkan dampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Belu. Banyak pasien yang datang untuk mendapatkan penanganan di poliklinik spesialis harus pulang tanpa kepastian layanan.
Beberapa poliklinik dilaporkan telah ditutup total, memaksa pihak rumah sakit mengalihkan pasien ke IGD untuk mendapatkan penanganan darurat. Kondisi ini tentu saja sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan perawatan medis spesialis secara berkelanjutan.
Ombudsman NTT telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan menemukan bahwa mogok kerja masih berlangsung, sehingga pelayanan poliklinik belum dibuka secara normal. Krisis pelayanan kesehatan yang terjadi berpotensi semakin mempersulit akses masyarakat terhadap hak dasar mereka.
Advertisement
Advertisement
Akar Masalah dan Kebijakan Insentif Dokter
Pemicu utama aksi mogok kerja ini adalah penurunan nilai insentif yang diterima oleh para dokter spesialis. Penurunan ini terjadi di tengah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Provinsi NTT sendiri memiliki 20 kabupaten yang masuk dalam kategori penerima tunjangan khusus tersebut, termasuk Kabupaten Belu. Namun, implementasi kebijakan ini menjadi kontroversial karena adanya penurunan tunjangan tambahan pegawai yang selama ini diterima dokter spesialis.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDM Kesehatan) Kemenkes RI melalui Surat Nomor: PT.04.01/F/785/2026 tanggal 4 Maret 2026, telah menyampaikan kepada para kepala daerah bahwa tunjangan khusus ini diharapkan tidak berdampak pada pengurangan atau penghentian tunjangan tambahan yang sudah ada.
Advertisement
Advertisement
Desakan Ombudsman RI dan Langkah Penyelesaian
Menanggapi situasi ini, Ombudsman RI Perwakilan NTT mendesak Pemerintah Kabupaten Belu untuk segera mencari solusi melalui jalur dialog resmi dengan para dokter spesialis. Ruang komunikasi yang disediakan harus dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana penyampaian aspirasi dan penjelasan pertimbangan kebijakan.
Philipus Max Jemadu menekankan bahwa dalam setiap pengambilan kebijakan, hak masyarakat atas pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Kepentingan ini tidak boleh dikalahkan oleh dinamika internal antara pemerintah daerah dan tenaga kesehatan.
Ombudsman NTT telah bersurat kepada Bupati Belu agar dapat mengambil tindakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pihaknya akan terus memantau langkah konkret pemerintah daerah dan tenaga medis untuk segera mengakhiri kebuntuan, demi memastikan pelayanan kesehatan kembali normal di Kabupaten Belu.
Advertisement
Sumber: AntaraNews