Pemerintah Bahas Usulan Wapres Gibran soal Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus dengan Mahkamah Agung

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai peran hakim ad ho

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemerintah Bahas Usulan Wapres Gibran soal Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus dengan Mahkamah Agung
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai peran hakim ad ho (AntaraNews)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah akan membahas usulan penting dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembahasan ini berfokus pada penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Usulan tersebut akan didiskusikan bersama Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi terbaik.

Wapres Gibran sebelumnya menyuarakan pentingnya melibatkan hakim ad hoc untuk mengadili perkara Andrie Yunus, sebuah pandangan yang disampaikan dalam siaran resminya di Jakarta minggu ini. Menko Yusril menanggapi usulan tersebut saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Jumat.

Yusril berharap diskusi antara pemerintah dan MA dapat memfasilitasi usul serta saran yang telah dikemukakan oleh Wakil Presiden. Langkah ini diharapkan membuka jalan keluar bagi implementasi gagasan hakim ad hoc dalam kasus-kasus tertentu, termasuk insiden yang dialami Andrie Yunus.

Usulan Wapres Gibran dan Respons Pemerintah

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara tegas mengemukakan pentingnya kehadiran hakim ad hoc dalam proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Usulan ini mencerminkan perhatian serius terhadap penegakan keadilan dalam kasus-kasus sensitif yang melibatkan masyarakat sipil. Menko Yusril Ihza Mahendra, mewakili pemerintah, menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan komitmen untuk menindaklanjutinya. Pemerintah akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung guna mengkaji lebih lanjut implementasi usulan ini.

Diskusi antara pemerintah dan MA diharapkan dapat menemukan mekanisme yang tepat untuk mengakomodasi saran Wakil Presiden. Yusril menekankan bahwa tujuan utama adalah mencari jalan keluar yang konstruktif guna menampung masukan penting tersebut. Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara eksekutif dan yudikatif dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Peluang Keterlibatan Hakim Ad Hoc dalam Kasus Andrie Yunus

Menko Yusril menjelaskan bahwa kemungkinan melibatkan hakim ad hoc dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih terbuka lebar. Peraturan perundang-undangan di Indonesia secara eksplisit mengatur keterlibatan hakim ad hoc, terutama dalam pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengadilan tindak pidana korupsi. Ini menunjukkan adanya preseden hukum yang kuat untuk penggunaan hakim ad hoc dalam kasus-kasus khusus yang memerlukan keahlian atau perspektif tambahan.

Yusril menambahkan, tidak tertutup kemungkinan untuk merekrut hakim ad hoc guna menangani perkara-perkara tertentu saja, di luar lingkup HAM dan korupsi. Namun, implementasi ini memerlukan diskusi mendalam antara pemerintah dan Mahkamah Agung untuk menetapkan kerangka kerja yang jelas. Pembahasan ini akan mencakup aspek legalitas, prosedur rekrutmen, serta lingkup kewenangan hakim ad hoc yang akan ditugaskan.

Status Hukum Kasus Andrie Yunus dan Pengadilan Militer

Meskipun ada usulan mengenai hakim ad hoc, Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka dari kalangan sipil dalam kasus Andrie Yunus. Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka seluruhnya merupakan prajurit TNI. Fakta ini secara langsung mempengaruhi yurisdiksi pengadilan yang akan menangani perkara tersebut.

Oleh karena itu, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan diadili sepenuhnya oleh pengadilan militer, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer. Pusat Polisi Militer (Puspom) pada Selasa (7/4) telah melimpahkan berkas perkara ini ke Oditurat Militer II-07 Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

Puspom TNI sebelumnya telah menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka pada akhir bulan lalu. Keempat tersangka tersebut adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES, yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Status militer para tersangka menjadi faktor penentu dalam penentuan lembaga peradilan yang berwenang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi