Lurah Kalisari, Jakarta Timur Siti Nurhasanah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) setelah yang bersangkutan mengunggah foto hasil editan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) sebagai respons terhadap keluhan warga di aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Keluhan tersebut berkaitan dengan penanganan parkir liar yang terjadi di Jalan Damai, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Setelah menjatuhkan sanksi, Siti menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang memicu perhatian publik di media sosial.
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang. Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Siti dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin (6/4/2026).
Siti menjelaskan bahwa petugas PPSU tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai parkir liar yang masuk melalui aplikasi JAKI. Namun, dalam prosesnya, petugas tersebut justru mengunggah foto hasil rekayasa AI yang seolah-olah menunjukkan bahwa lokasi telah ditertibkan dan bebas dari parkir liar.
"Tindakan ini kemudian viral di media sosial. Saya sudah minta nantinya saat ada permasalahan atau kendala di lapangan untuk segera melapor agar bisa dicarikan solusi," jelasnya. Menurut Siti, laporan mengenai parkir liar di wilayahnya memang sering terjadi. Dia menambahkan bahwa penanganan parkir liar biasanya dilakukan bersama dengan Satpol PP, namun dalam beberapa kasus juga ditangani oleh petugas PPSU, terutama ketika laporan yang diteruskan ke Suku Dinas (Sudin) Perhubungan dikembalikan ke pihak kelurahan.
Advertisement
Dishub Siap Derek Kendaraan yang Melanggar Aturan
Selanjutnya, akibat dari insiden tersebut, pihak kelurahan berencana untuk mengadakan rapat koordinasi yang akan melibatkan pemilik bengkel, pemilik kendaraan, serta Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mencari solusi yang tepat.
"Permasalahan ini akan kami bahas bersama agar tidak terulang di kemudian hari," ucapnya. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini masih ada empat kendaraan yang terparkir di lokasi yang dilaporkan oleh warga, di mana dua di antaranya dalam kondisi rusak dan sedang menunggu perbaikan di bengkel setempat.
“Kami minta agar Suku Dinas maupun Satpel Perhubungan dapat melakukan penindakan karena parkir di badan jalan melanggar aturan dan menggangu warga lainnya,” kata Siti.
Di sisi lain, Kepala Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan petugas untuk melakukan pengecekan di lapangan.
"Kami menunggu hasil rapat di kelurahan karena ini menyangkut kewilayahan," ucap Harlem. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan berupa penderekan kendaraan jika diperlukan.
"Langkah ini harus disertai kejelasan penanggung jawab kendaraan untuk menghindari persoalan baru di kemudian hari," tandasnya.