Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas umum di Kota Batam. Delapan orang pelaku, yang terdiri dari pencuri dan penadah, telah ditangkap dalam operasi ini. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima pada tanggal 27 Maret dan 31 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Mereka menargetkan berbagai sarana dan prasarana jalan yang vital bagi masyarakat. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban umum.
Aksi pencurian fasilitas umum Batam ini menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar. Selain itu, dampak non-materiil berupa terganggunya pelayanan publik dan kenyamanan masyarakat juga menjadi perhatian serius. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak lain.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Lokasi Pencurian Fasilitas Umum
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mencuri sejumlah fasilitas umum penting di Batam. Objek pencurian meliputi boks pengendali traffic light, perangkat tower pemancar sinyal, hingga kabel lampu penerangan jalan umum. Barang-barang ini memiliki nilai ekonomis tinggi dan sangat dibutuhkan untuk operasional kota.
Jajaran Polresta Barelang bersama Polsek Batuampar turut berperan aktif dalam membekuk enam pelaku pencurian dan dua orang penadah. Koordinasi antar unit kepolisian ini menunjukkan keseriusan dalam menindak kejahatan yang merugikan publik. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi setelah penyelidikan intensif.
Para pelaku melancarkan aksinya di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Batam. Area yang menjadi target termasuk Kecamatan Sekupang, Batu Aji, Nongsa, dan Batu Ampar. Polisi terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus Pencurian Fasilitas Umum Batam di kemudian hari.
Advertisement
Advertisement
Motif Pelaku dan Ancaman Hukum yang Dihadapi
Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengungkapkan bahwa para pelaku menjadikan pencurian sebagai mata pencarian utama mereka. Ironisnya, sebagian dari mereka merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan perbuatan serupa. Hal ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang terorganisir dan berulang.
Barang hasil curian kemudian dijual oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Motif ekonomi menjadi pendorong utama di balik aksi kejahatan ini. Penadahan hasil curian turut memperpanjang rantai kejahatan dan mempersulit upaya penindakan.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (F) dan (G) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 591 ayat (1) huruf (A) KUHP yang baru. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah tindak kejahatan serupa.
Advertisement
Advertisement
Dampak Kerugian dan Seruan Partisipasi Masyarakat
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kerugian akibat pencurian fasilitas umum ini cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah. Meskipun nilai pastinya masih dalam proses pendataan, angka tersebut menunjukkan skala kerusakan yang signifikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik harus dialokasikan untuk perbaikan akibat tindakan kriminal ini.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa tindakan pencurian ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat luas. “Ini bukan persoalan nilai barang yang dicuri, tapi ini adalah persoalan fasilitas umum yang mengganggu masyarakat Kota Batam secara keseluruhan,” ujarnya. Fasilitas seperti lampu penerangan jalan dan traffic light sangat penting untuk keamanan dan kelancaran aktivitas warga.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan fasilitas penerangan jalan demi kenyamanan masyarakat di Batam. Namun, upaya tersebut kerap terganggu akibat aksi pencurian yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Wali Kota Amsakar Achmad mengharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif. Jika menemukan tindak kejahatan, warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemerintah setempat untuk penanganan lebih lanjut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews