Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjalin kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyediakan saluran laporan bagi para korban penipuan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah korban dalam menyampaikan laporan serta mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Ketua Tim Penyidik PT DSI, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa saluran yang disediakan oleh LPSK berfungsi sebagai tempat pelaporan bagi korban. Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi oleh LPSK, sehingga korban dapat memperoleh kepastian hukum ketika kasus mereka berlanjut ke persidangan. "Sehingga para lender, para korban yang melaporkan kepada LPSK itu nanti akan diatur untuk restitusinya atau ganti ruginya," ungkap Susatyo kepada wartawan pada Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Susatyo menekankan bahwa pihaknya tidak hanya akan menetapkan tersangka dari individu, tetapi juga akan ada tersangka korporasi dalam kasus ini. Dia berharap agar aset-aset yang disita dapat lebih banyak, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi para lender.
"Kami berharap bahwa aset yang kami sita akan lebih banyak lagi sehingga bisa memenuhi rasa keadilan bagi para korban lender," ungkapnya. Secara tegas, Susatyo menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini dengan serius dan berusaha mempercepat proses penanganannya.
Advertisement
Proyek Fiktif
PT DSI adalah penyelenggara layanan pendanaan bersama yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menghubungkan lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam). Modus operandi yang diterapkan oleh PT DSI melibatkan penggunaan nama borrower yang sudah ada, yang masih terikat dalam perjanjian aktif dan sedang menjalani proses angsuran. Nama-nama tersebut digunakan kembali tanpa sepengetahuan borrower untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif.
Proyek-proyek fiktif ini kemudian dipromosikan melalui platform digital milik PT DSI untuk menarik perhatian lender. Namun, pada bulan Juni 2025, saat para lender berusaha menarik dana mereka yang sudah jatuh tempo, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI, yang berkisar antara 16 hingga 18 persen, tidak dapat ditarik. Hasil pemeriksaan dari OJK menunjukkan bahwa total kerugian yang ditimbulkan akibat skandal ini mencapai Rp 2,4 triliun.
Advertisement
Empat Orang Tersangka
Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni; Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana; serta mantan Direktur PT DSI untuk periode 2018-2024 yang juga merupakan pendiri PT DSI, AS.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.