Dinas Perhubungan Jakarta Selatan telah memasang spanduk yang melarang pungutan parkir liar di Blok M Square, Jakarta Selatan, setelah viralnya video yang menunjukkan warga membayar parkir dua kali.
"Kami sudah mengimbau kepada pengelola parkir untuk memasang spanduk sosialisasi yang melarang pemberian pungutan parkir kepada juru parkir liar," ungkap Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Rabu (1/4).
Bernad menjelaskan bahwa dalam upaya penindakan, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP dan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan untuk melakukan monitoring dan pengawasan, dengan tujuan utama mencegah praktik juru parkir liar.
Sebagai langkah konkret, Satuan Pelaksana Perparkiran Kota Administrasi Jakarta Selatan telah memasang delapan spanduk larangan pungutan parkir liar yang tersebar di kawasan Blok M Square.
"Bahwa Best Parking telah menindaklanjuti arahan dengan memasang spanduk sosialisasi yang melarang pengunjung memberikan pungutan parkir kepada juru parkir liar," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menindak 10 juru parkir liar di area parkiran Blok M Square setelah video viral tersebut. "Terdapat 10 juru parkir liar yang telah dilakukan pendataan," kata Bernad.
Dia menambahkan bahwa penindakan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret, sore pukul 17.00 WIB. Dalam penindakan ini, pihaknya menggandeng Satpol PP dan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Blok M Square untuk memastikan bahwa tindakan tegas diambil terhadap pelanggaran yang terjadi.
Advertisement
10 Juru Parkir Ditertibkan
Sebanyak 10 juru parkir liar telah ditertibkan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi praktik pungutan liar. Juru parkir yang ditertibkan tersebut memiliki inisial MU, S, R, MRB, SA, MI, JS, D, IN, dan AF. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai praktik pungutan parkir ganda di kawasan tersebut.
"Mereka menarik uang parkir, padahal parkir hanya dikenakan satu kali pembayaran secara resmi menggunakan karcis," ucap Nanto.
Sebanyak 10 juru parkir liar yang diamankan diberikan sanksi berupa berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dishub. Nanto menambahkan, "Apabila mereka mengulangi kembali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat."
Selain menertibkan juru parkir liar, petugas juga mengambil tindakan terhadap tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Nanto mengimbau kepada pengunjung Blok M Square agar hanya membayar parkir satu kali di pintu keluar dan memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan oleh pengelola.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial Instagram memperlihatkan seorang warga yang mengeluh tentang pungutan parkir liar, sehingga ia harus membayar dua kali parkir di Blok M Square.