TNI Tetapkan 4 Anggota BAIS Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kontras

Empat anggota TNI resmi jadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Proses hukum disebut berjalan profesional.

Muhammad Radityo Priyasmoro
TNI Tetapkan 4 Anggota BAIS Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kontras
TNI Tetapkan 4 Anggota BAIS Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kontras (Merdeka.com)

Markas Besar TNI menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Empat anggota dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) kini resmi berstatus tersangka.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan penetapan status tersebut menegaskan perkembangan dari sebelumnya yang masih dalam tahap terduga pelaku.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," kata Aulia dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).

Empat anggota yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari matra laut dan udara.

Dijerat Pasal Penganiayaan

Menurut Aulia, penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

"Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," ungkap Aulia.

Penetapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta, sekitar pukul 23.30 WIB.

Koordinasi dengan LPSK dan Pemeriksaan Korban

Dalam proses penyidikan, penyidik Puspom TNI juga berupaya meminta keterangan dari korban. Namun, upaya tersebut sempat tertunda karena kondisi kesehatan korban.

"Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban AY (Andrie Yunus) berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," jelas dia.

Aulia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperoleh keterangan korban melalui mekanisme yang sesuai.

"TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," katanya.

Rekomendasi