LPS Siap Bayar Klaim Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Izin Dicabut OJK

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pembangunan Nagari setelah OJK mencabut izin usahanya pada 31 Maret 2026.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
LPS Siap Bayar Klaim Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Izin Dicabut OJK
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera memproses pembayaran klaim penjaminan nasabah PT BPR Pembangunan Nagari setelah OJK mencabut izin usahanya, memastikan hak nasabah terlindungi. (AntaraNews)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT BPR Pembangunan Nagari. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha (CIU) bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 31 Maret 2026. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 yang berlaku efektif pada tanggal yang sama.

Bank yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ini kini dalam penanganan LPS untuk memastikan hak-hak nasabah terlindungi. Proses pembayaran klaim akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi para nasabah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Nur Budiantoro, menegaskan bahwa rangkaian proses pembayaran ini diselenggarakan dengan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur. Hal ini merupakan bagian dari upaya LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Proses Verifikasi Klaim Simpanan Nasabah

Proses pembayaran klaim oleh LPS dimulai dengan melakukan verifikasi kebenaran data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari. Verifikasi ini krusial untuk menentukan apakah status simpanan nasabah telah memenuhi syarat “3T” yang ditetapkan oleh LPS.

Adapun syarat “3T” simpanan yang dijamin oleh LPS mencakup beberapa kriteria penting. Pertama, simpanan harus tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan oleh LPS.

Ketiga, simpanan tidak diindikasikan atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank. Setelah seluruh proses verifikasi data ini selesai dilakukan, LPS akan segera mengumumkan daftar nasabah yang simpanannya memenuhi syarat dan statusnya telah ditetapkan.

Kemudahan Akses Informasi Bagi Nasabah

LPS berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada nasabah terkait proses penjaminan simpanan ini. Daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan akan diumumkan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari.

Selain itu, nasabah juga dapat memeriksa status simpanan mereka secara daring melalui tautan website resmi LPS. Nasabah cukup mengunjungi https://apps.lps.go.id/statussimpanan, lalu mengisi nama bank yaitu PT BPR Pembangunan Nagari dan nomor rekening mereka.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pembangunan Nagari, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS. Layanan ini tersedia melalui nomor telepon 021-154.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi