Seorang pria berinisial HP (43) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemotor wanita berinisial F (41). Peristiwa tersebut dipicu hal sepele, yakni korban yang disebut berbelok tanpa menyalakan lampu sein, hingga berujung aksi kekerasan.
Peristiwa itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Ariodila III, Kelurahan 20 Ilir IV, Ilir Timur I, Palembang, Jumat (27/3) pagi. Korban tiba-tiba berbelok yang membuat pelaku di belakangnya kesal lalu membunyikan klakson.
Keduanya lantas terlibat perselisihan di jalan. Lantaran tak mampu menahan emosi, pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan.
Advertisement
Pria itu menonjok wajah korban yang menyebabkan alis kiri robek dan berdarah. Warga dan pengendara lain melerai keduanya agar kekerasan tak berlanjut. Beruntungnya, polisi melintas di lokasi hingga mengamankan pelaku.
"Benar, tersangka penganiayaan di jalan diamankan, persis setelah kejadian," ungkap Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Fitri Dewi Utami, Senin (30/3).
Advertisement
Fitri menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk aksi kekerasan di wilayah hukumnya dan memastikan tersangka diproses secara hukum yang berlaku.
Hal inilah diperlukan saling pengertian antar pengguna jalan agar tidak terjadi perselisihan.
"Kita tegaskan proses hukum tetap lanjut karena korban resmi melapor," kata Fitri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara.
Barang bukti disita jaket milik korban yang terdapat bercak darah dan hasil visum.