Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyudi, berencana mengevaluasi penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan optimal dan mencari fakta-fakta baru.
Langkah evaluasi ini diambil mengingat perkara pokok dari TPPU tersebut, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan wisata Samota, Pulau Sumbawa, telah memasuki tahap penuntutan. Kajati NTB ingin melihat sejauh mana penanganan TPPU tersebut.
Pada Rabu (25/3), jaksa penuntut umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, atau yang dikenal dengan tahap dua. Penahanan tiga tersangka dalam perkara ini kembali dititipkan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Advertisement
Advertisement
Progres Kasus Korupsi Sirkuit MXGP Masuk Tahap Penuntutan
Wahyudi memastikan bahwa jaksa penuntut umum saat ini sedang menyusun rencana dakwaan (rendak) untuk kebutuhan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Mataram. Proses penyusunan rendak ini menjadi langkah krusial sebelum kasus disidangkan.
"Rendak-nya sedang disusun sama teman-teman jaksa penuntut umum. Jadi, tinggal tunggu waktu dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ujar Wahyudi. Pernyataan ini menegaskan bahwa pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi tinggal menunggu waktu.
Dengan progres yang signifikan ini, Kajati NTB menyatakan pihaknya akan mencari fakta baru terkait persoalan TPPU dari proses penuntutan perkara pokok di pengadilan. Situasi dan perkembangan di persidangan akan menjadi dasar evaluasi lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Pengembangan Kasus TPPU dan Gratifikasi Mantan Kepala BPN Sumbawa
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, sebelumnya mengungkapkan adanya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang muncul dari kasus Subhan sebagai pejabat BPN. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan cakupan luas dari penyidikan.
Selain TPPU, pengembangan perkara pokok juga mengungkap dugaan gratifikasi dalam jabatan Subhan sebagai Kepala Kantor BPN Sumbawa periode 2022-2023 dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah periode 2023-2025. Ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum lain.
Sebelum perkara pokok masuk ke tahap penuntutan, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB telah melakukan penggeledahan di rumah Subhan. Penggeledahan ini didasarkan pada penelusuran aset dan hasil pendataan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Advertisement
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa mendokumentasikan dan menyita sejumlah barang berharga milik Subhan. Barang-barang ini diduga memiliki kaitan erat dengan persoalan TPPU dan gratifikasi yang sedang diselidiki.
Advertisement
Penetapan Tersangka, Kerugian Negara, dan Pengembalian Dana
Dalam perkara pokok, kejaksaan telah menetapkan Subhan sebagai tersangka utama yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menjabat Kepala Kantor BPN Sumbawa. Perannya sangat sentral dalam kasus ini.
Dua tersangka lain berasal dari tim apraisal yang bertugas menilai harga lahan, yaitu Muhammad Julkarnaen dan Pung's Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP) swasta. Keterlibatan mereka menunjukkan adanya kolaborasi dalam dugaan korupsi.
Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan aturan KUHP baru, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum.
Advertisement
Kejaksaan telah menemukan angka kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Perwakilan NTB senilai Rp6,7 miliar. Angka ini muncul dari selisih kelebihan harga lahan, dari Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar, yang telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana oleh pihak penjual lahan, Ali Bin Dachlan alias Ali BD.
Sumber: AntaraNews