Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi KUR Bank BUMN

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan delapan mantan pejabat bank sebagai tersangka dalam kasus Korupsi KUR Bank BUMN yang merugikan negara. Siapa saja yang terlibat dan bagaimana modus operandi mereka?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi KUR Bank BUMN
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan delapan mantan pejabat bank sebagai tersangka dalam kasus Korupsi KUR Bank BUMN yang merugikan negara. Siapa saja yang terlibat dan bagaimana modus operandi mereka? (AntaraNews)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh salah satu Bank BUMN. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 27 Maret, di Palembang, setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Kasus ini melibatkan pemberian kredit kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL, yang kini mengalami kolektabilitas macet.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut merupakan mantan pejabat tinggi di kantor pusat bank pemerintah tersebut. Mereka diduga terlibat dalam proses persetujuan kredit yang bermasalah, menyebabkan kerugian negara. Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel memberantas praktik korupsi di sektor perbankan.

Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Tindakan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam kasus Korupsi KUR Bank BUMN yang merugikan keuangan negara.

Delapan tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel memiliki peran penting dalam struktur bank pemerintah terkait. Mereka adalah KW selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2010-2014, SL sebagai Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010-2015, dan WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017. Selain itu, I menjabat Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013, serta LS sebagai Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016.

Dua tersangka lainnya adalah AC selaku Group Head Divisi ARK periode 2008-2014 dan KA sebagai Group Head Divisi Agribisnis periode 2010-2012. Terakhir, TP menjabat Group Head Divisi Agribisnis periode 2012-2017. Kedelapan individu ini diduga memiliki peran krusial dalam menyetujui atau memproses pengajuan kredit yang akhirnya bermasalah.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap 115 saksi. Bukti-bukti yang terkumpul menunjukkan keterlibatan signifikan para mantan pejabat tersebut dalam dugaan Korupsi KUR Bank BUMN. Mereka kini akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Modus operandi dalam kasus Korupsi KUR Bank BUMN ini bermula pada tahun 2011 ketika PT BSS, melalui direkturnya (Tersangka WS), mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp 760.856.000.000. Kemudian pada tahun 2013, PT SAL, dengan manajemen yang sama, mengajukan permohonan serupa sebesar Rp 677.000.000.000 untuk pembangunan kebun kelapa sawit.

Dalam proses pengajuan kredit tersebut, Divisi Agribisnis bank pemerintah menugaskan tim untuk melakukan penilaian kelayakan. Namun, tim ini diduga melakukan kesalahan fatal dengan memasukkan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Hal ini menyebabkan pemberian kredit bermasalah, terutama terkait syarat agunan, pencairan plasma, dan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan.

Akibat dari praktik Korupsi KUR Bank BUMN ini, PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan modal kerja dengan total plafon mencapai triliunan rupiah. Total plafon PT SAL mencapai Rp 862.250.000.000, sementara PT BSS sebesar Rp 900.666.000.000. Saat ini, fasilitas pinjaman kredit tersebut mengalami kolektabilitas lima macet, menandakan kerugian finansial yang besar bagi negara.

Para tersangka dalam kasus Korupsi KUR Bank BUMN ini dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini juga jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ada pula dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya, serta pasal-pasal pidana terkait lainnya.

Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto menyatakan bahwa pemanggilan secara patut telah dilakukan terhadap para tersangka. Namun, belum ada yang hadir tanpa keterangan. Kejati Sumsel akan melakukan pemanggilan ulang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi