Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif melalui berbagai kebijakan inovatif. Salah satu langkah terbaru adalah pengenalan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) yang memungkinkan pelaku kreatif mengakses pembiayaan lebih besar. Skema ini dirancang untuk mengatasi hambatan agunan fisik yang kerap dihadapi oleh para pelaku usaha di sektor tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, mengonfirmasi bahwa pelaku kreatif pemilik KI kini dapat mengajukan KUR senilai lebih dari Rp100 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan nilai ekonomi dari KI nasional, sekaligus membuka peluang pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 27 Maret, menandai babak baru dalam dukungan pemerintah terhadap ekonomi kreatif.
Melalui skema inovatif ini, kekayaan intelektual seperti merek, paten, dan hak cipta dapat dijadikan sebagai agunan tambahan untuk mendapatkan pembiayaan. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha ekonomi kreatif dapat naik kelas dan menjadi lebih kompetitif di pasar global. Batasan pembiayaan yang dapat diakses melalui skema ini berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500 juta, memberikan fleksibilitas finansial yang signifikan.
Advertisement
Advertisement
Memahami Skema dan Landasan Hukum KUR Berbasis KI
Skema KUR Berbasis Kekayaan Intelektual merupakan terobosan strategis untuk menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi kendala utama akses kredit bagi pelaku kreatif. Kebijakan ini didukung oleh kerangka regulasi yang kuat, memungkinkan KI dijadikan agunan pembiayaan asalkan memenuhi persyaratan nilai ekonomi dan legalitas. Ini mencerminkan pergeseran paradigma pembiayaan dari aset berwujud ke aset tak berwujud yang sejalan dengan tren ekonomi global.
Landasan hukum yang menjadi pijakan skema ini meliputi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permenekraf) Nomor 6 Tahun 2025 dan Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 yang turut memperkuat kerangka regulasi. Regulasi ini memastikan bahwa kekayaan intelektual memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijadikan jaminan.
Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum memegang peran krusial sebagai validator data kekayaan intelektual. DJKI bertugas memverifikasi status pendaftaran dan pencatatan KI yang akan dijadikan jaminan, memastikan keabsahan dan legalitasnya. Hermansyah Siregar menegaskan bahwa merek, paten, dan hak cipta yang terdaftar dan dimanfaatkan secara komersial dapat menjadi aset yang layak untuk mendapatkan pembiayaan dari bank.
Advertisement
Proses pengajuan KUR Berbasis Kekayaan Intelektual melibatkan beberapa tahapan penting. Dimulai dari pengajuan usaha, kemudian dilanjutkan dengan validasi data KI oleh DJKI, valuasi oleh penilai bersertifikat dari Kemenekraf, hingga analisis kredit oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Seluruh proses ini dirancang untuk memastikan bahwa nilai ekonomi KI dapat diperhitungkan secara akurat sebagai agunan tambahan dalam pembiayaan.
Advertisement
Kriteria Pengajuan dan Manfaat Ekonomi KI
Untuk dapat mengajukan KUR Berbasis Kekayaan Intelektual, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon debitur. Kriteria tersebut meliputi pegiat ekonomi kreatif yang memiliki kekayaan intelektual, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta kelompok usaha seperti tani/nelayan atau gabungan kelompok tani/nelayan. Selain itu, usaha yang diajukan harus berskala mikro/kecil dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, produktif, dan layak dibiayai. Penting juga bahwa pemohon bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.
Kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan harus memenuhi syarat tertentu, seperti merek yang terdaftar di DJKI dan memiliki sertifikat yang masih berlaku sesuai Pasal 13 POJK 19/2025. KI juga harus bebas dari sengketa, artinya tidak dalam proses pengalihan, penghapusan, atau gugatan di pengadilan niaga. Lebih lanjut, KI harus dikelola secara komersial, yang berarti sudah menghasilkan arus kas atau memiliki potensi pasar yang jelas dan terukur.
Pemerintah berharap kebijakan KUR Berbasis Kekayaan Intelektual ini dapat menjadi solusi efektif atas kesenjangan pembiayaan yang masih dihadapi oleh sebagian besar pelaku usaha ekonomi kreatif. Dengan skema ini, kekayaan intelektual tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dikomersialkan secara legal dan berkelanjutan. Hal ini akan mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar dalam mendaftarkan, mencatatkan, dan mengelola KI mereka.
Advertisement
Hermansyah Siregar menyatakan bahwa pemanfaatan KI sebagai agunan tambahan ini diharapkan dapat berperan sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing. Ini adalah langkah maju dalam mendukung ekosistem pembiayaan berbasis KI yang terpercaya, memungkinkan sektor ekonomi kreatif untuk berkembang pesat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan potensi aset tak berwujud.
Sumber: AntaraNews