Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Badung: Staf Keamanan Hotel Diduga Cabuli Tamu WNA China

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual Badung terhadap tamu WNA China di sebuah hotel. Kasus ini mengungkap modus operandi yang mengejutkan dan menjadi perhatian serius.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Badung: Staf Keamanan Hotel Diduga Cabuli Tamu WNA China
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual Badung terhadap tamu WNA China di sebuah hotel. Kasus ini mengungkap modus operandi yang mengejutkan dan menjadi perhatian serius. (AntaraNews)

Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang tamu hotel warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Badung. Insiden ini terjadi pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 Wita, menggemparkan industri pariwisata setempat. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah menangkap terduga pelaku.

Korban, QY (32), seorang peneliti farmasi asal China, diduga dilecehkan oleh Kadek Yudi Prayoga (24), staf keamanan lepas di hotel tersebut. Peristiwa tragis ini berlangsung di area akses menuju kamar korban, di sebuah hotel di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu. Penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/58/III/Polres Badung/Polda Bali, menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Insiden ini menjadi perhatian serius bagi keamanan wisatawan serta reputasi pariwisata Bali.

Kronologi Kejadian Pelecehan Seksual Badung

Kejadian bermula saat korban diantar oleh rekannya menuju hotel tempat menginap pada dini hari. Korban kemudian berjalan sendiri menuju kamarnya, namun mendapati pintu dalam keadaan terkunci. Situasi ini mendorong korban untuk menuju meja resepsionis (front desk) guna meminta bantuan.

Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan terduga pelaku, Kadek Yudi Prayoga, yang saat itu bertugas sebagai petugas keamanan hotel. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk membuka pintu kamar korban dan mengajaknya kembali ke kamar. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya mengikuti arahan pelaku karena membutuhkan bantuan.

Namun, dalam perjalanan menuju kamar, pelaku diduga melakukan tindakan keji. Pelaku membekap korban dari belakang, menutup mulut korban, serta melakukan tindakan pelecehan dengan menyentuh bagian tubuh korban di sebuah ruangan makan. Perbuatan ini dilakukan secara tiba-tiba dan mengejutkan korban.

Korban yang terkejut tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan sengit. Ia berhasil menggigit jari pelaku dan menendang bagian dada pelaku hingga terjatuh. Setelah berhasil melumpuhkan pelaku sesaat, korban segera melarikan diri ke kamarnya dan meminta pertolongan rekannya yang berada di sana.

Identifikasi dan Penangkapan Pelaku Pelecehan Seksual

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan awal, polisi segera bergerak cepat mengidentifikasi terduga pelaku. Teridentifikasi bahwa pelaku adalah Kadek Yudi Prayoga (24), yang bekerja sebagai staf keamanan lepas di hotel tempat kejadian. Informasi ini menjadi kunci dalam upaya penangkapan.

Tim penyidik dari Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti. Selain itu, barang bukti berupa pakaian korban juga diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mulai melacak keberadaan pelaku di wilayah Badung.

Upaya pelacakan membuahkan hasil, pelaku kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung di kamar indekosnya. Penangkapan ini berlangsung pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jalan Raya Uluwatu, Kabupaten Badung, sehari setelah insiden pelecehan seksual Badung terjadi.

Meskipun lokasi kejadian pelecehan tidak terpantau oleh kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengumpulkan sejumlah petunjuk krusial dari keterangan korban dan saksi. Petunjuk-petunjuk tersebut akhirnya mengarah pada pengamanan pelaku, menunjukkan efektivitas kerja aparat kepolisian.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Atas perbuatannya, Kadek Yudi Prayoga dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual dan memberikan perlindungan bagi korban.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana yang berat, mencerminkan komitmen negara dalam memberantas kejahatan seksual. Penetapan pasal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang merugikan masyarakat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kadek Yudi Prayoga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Badung. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan pelaku tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi