DJP Papua-Maluku: 213 Ribu Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan 2025

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku mencatat lonjakan kepatuhan dengan 213.383 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 per Maret, menunjukkan peningkatan signifikan menjelang batas ak

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DJP Papua-Maluku: 213 Ribu Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan 2025
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku mencatat lonjakan kepatuhan dengan 213.383 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 per Maret, menunjukkan peningkatan signifikan menjelang batas ak (AntaraNews)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku melaporkan pencapaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Hingga Maret, sebanyak 213.383 wajib pajak di wilayah tersebut telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Angka ini mencerminkan tingkat kepatuhan yang terus meningkat, terutama menjelang batas akhir pelaporan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Renni, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut terdiri atas 209.430 wajib pajak orang pribadi dan 3.953 wajib pajak badan. Peningkatan ini menjadi indikator positif kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini penting untuk menghindari sanksi administrasi dan memastikan kelancaran proses perpajakan, sekaligus memanfaatkan kemudahan layanan digital yang telah disediakan.

Peningkatan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan

Tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku menunjukkan tren positif dengan adanya peningkatan jumlah pelapor SPT Tahunan 2025. Data per Maret mencatat total 213.383 wajib pajak telah menyampaikan SPT mereka, yang terbagi menjadi 209.430 wajib pajak orang pribadi dan 3.953 wajib pajak badan.

Renni menegaskan bahwa pencapaian ini membuktikan kesadaran wajib pajak yang semakin tinggi, khususnya saat mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan. DJP secara aktif terus mendorong masyarakat untuk tidak menunda pelaporan. Pelaporan lebih awal membantu wajib pajak menghindari potensi kendala teknis yang kerap muncul menjelang tenggat waktu penyampaian SPT.

Upaya edukasi dan asistensi yang berkelanjutan dari DJP turut berkontribusi pada peningkatan ini. Berbagai program sosialisasi dilakukan untuk memastikan wajib pajak memahami prosedur dan kemudahan dalam melaporkan pajaknya.

Implementasi Sistem Coretax dan Kemudahan Perpajakan

Selain peningkatan pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam implementasi sistem Coretax. Sistem inti administrasi perpajakan ini dirancang untuk mempermudah layanan kepada wajib pajak, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak secara lebih terintegrasi.

Hingga 26 Maret 2026, sebanyak 334.987 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Dari jumlah tersebut, 295.230 wajib pajak juga telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagai bagian dari proses administrasi perpajakan berbasis digital. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

DJP terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar wajib pajak dapat memanfaatkan sistem Coretax secara optimal. Diharapkan, pelayanan perpajakan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan dengan adanya Coretax. Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025 dan sudah pernah login DJP Online dapat mengakses Coretax dengan memilih menu “Lupa Kata Sandi” untuk aktivasi akun.

  • **Jumlah Wajib Pajak Melapor SPT Tahunan 2025 (per Maret):** 213.383 wajib pajak
  • **Rincian Pelapor SPT:** 209.430 wajib pajak orang pribadi dan 3.953 wajib pajak badan
  • **Wajib Pajak Mengaktifkan Akun Coretax (hingga 26 Maret 2026):** 334.987 wajib pajak
  • **Wajib Pajak Melakukan Registrasi KO/SE:** 295.230 wajib pajak

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi