Perwira Polisi Digerebek Istri saat Bareng Wanita di Penginapan, Terancam Disanksi Usai Dilaporkan ke Propam

Perwira polisi itu kini masih diperiksa penyidik Propam Polda Sultra.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Perwira Polisi Digerebek Istri saat Bareng Wanita di Penginapan, Terancam Disanksi Usai Dilaporkan ke Propam
Perwira Polisi Digerebek Istri saat Bareng Wanita di Penginapan, Terancam Disanksi Usai Dilaporkan ke Propam (Merdeka.com)

Seorang perwira polisi berinisial Iptu AK dilaporan istrinya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait perselingkuhan.

Kasubid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sultra Kompol Sarwo Edi Wibowo mengatakan, kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan Iptu AK untuk menjalani pemeriksaan internal.

"Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Propam dan penyidik Dit Reskrimum. Kami akan mendalami seluruh fakta yang ada, termasuk kronologi kejadian," kata Sarwo di Kendari, Selasa (24/3).

Dia menyebutkan peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah Iptu AK dilaporkan digerebek istri sahnya di salah satu penginapan di Kelurahan Baruga, Kota Kendari, pada Senin (23/3) dini hari.

"Dalam kejadian itu, Iptu AK diduga sedang bersama seorang wanita yang bukan pasangan resminya," ujar Sarwo.

Sarwo menjelaskan setelah penggerebekan, istri sah dari Iptu AK langsung melayangkan laporan ke SPKT Polda Sultra. Menanggapi laporan tersebut, personel piket Bid Propam segera melakukan penjemputan terhadap Iptu AK di lokasi kejadian.

Dia menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, baik disiplin maupun kode etik, tanpa pandang bulu.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri," tegas Sarwo.

Sarwo juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada kepolisian.

Rekomendasi