Ribuan Narapidana Muslim di NTB Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Belasan Langsung Bebas

Sebanyak 3.019 narapidana Muslim di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan Remisi Idul Fitri 1447 H, dengan 12 di antaranya langsung bebas, sebagai apresiasi atas perubahan perilaku positif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ribuan Narapidana Muslim di NTB Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Belasan Langsung Bebas
Sebanyak 3.019 narapidana Muslim di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan Remisi Idul Fitri 1447 H, dengan 12 di antaranya langsung bebas, sebagai apresiasi atas perubahan perilaku positif. (AntaraNews)

Mataram – Sebanyak 3.019 narapidana Muslim yang menjalani hukuman di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima remisi khusus pada momen perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Pengurangan masa pidana ini merupakan hasil verifikasi ketat dari total 3.030 usulan yang diajukan oleh jajaran pemasyarakatan se-Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna, menyatakan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi negara. Ia menegaskan bahwa remisi diberikan atas perubahan perilaku positif para warga binaan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk memotivasi narapidana agar terus memperbaiki diri. Tujuannya adalah agar mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

Remisi Idul Fitri NTB Diberikan kepada Ribuan Narapidana

Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah di NTB mencakup 3.019 narapidana Muslim. Jumlah ini telah melalui proses verifikasi dari 3.030 usulan yang diajukan oleh berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh NTB.

Anak Agung Gde Krisna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, mengumumkan angka ini di Mataram pada Jumat. Menurutnya, proses seleksi dilakukan dengan cermat untuk memastikan kelayakan setiap narapidana yang diusulkan.

Remisi khusus ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pembinaan warga binaan. Ini juga menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan hak-hak mereka sesuai ketentuan.

Rincian Pengurangan Masa Pidana dan Kategori Penerima

Dari 3.019 penerima remisi, pengurangan masa pidana (RK-I) bervariasi. Sebanyak 526 narapidana mendapat pengurangan 15 hari, sementara 2.135 orang menerima pengurangan satu bulan.

Selain itu, 274 narapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan 84 orang lainnya menerima pengurangan masa pidana selama dua bulan.

Secara komposisi, penerima remisi terdiri dari 1.378 orang pelaku pidana umum dan 1.641 orang pelaku pidana khusus. Mayoritas pelaku pidana khusus didominasi oleh kasus narkotika, dengan jumlah mencapai 1.562 orang.

Belasan Narapidana Langsung Bebas Berkat Remisi Khusus

Dalam kategori remisi khusus dua (RK-II), sebanyak 12 narapidana langsung dinyatakan bebas pada perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Mereka berasal dari beberapa unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di NTB.

Enam narapidana yang langsung bebas berasal dari Lapas Kelas II A Lombok Barat. Kemudian, tiga orang dari Lapas Kelas II B Dompu, dua orang dari Lapas Terbuka Lombok Tengah, dan satu orang dari LPKA Lombok Tengah.

Lapas Kelas II A Lombok Barat menjadi UPT dengan jumlah penerima remisi terbanyak, mencapai 1.149 orang. Disusul oleh Lapas Kelas II A Sumbawa Besar dengan 563 orang, Lapas Kelas II B Dompu 370 orang, dan Lapas Kelas II B Selong 349 orang.

Remisi Sebagai Motivasi Perubahan Perilaku Positif

Anak Agung Gde Krisna menegaskan bahwa pemberian remisi khusus ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Lebih dari itu, remisi berfungsi sebagai instrumen penting untuk memotivasi narapidana.

Tujuannya adalah agar warga binaan terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Diharapkan mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif ketika kembali ke masyarakat.

Kebijakan ini mencerminkan harapan negara agar setiap individu yang pernah melakukan kesalahan dapat memiliki kesempatan kedua. Ini juga merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial yang lebih luas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi