Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan meyambut baik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) yang menolak permohonan sumpah pemutus yang diajukan penggugat dua alumni Universitas Gajah Mada (UGM) melalui kuasa hukumnya di sidang Citizen Lawsuit, Selasa (17/3).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, dipastikan para tergugat, yakni Jokowi (Tergugat I), Rektor UGM (Prof. Ova Emilia, Tergugat II), Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM (Prof. Wening Udasmoro, Tergugat III) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Tergugat IV ) tidak perlu datang untuk membacakan sumpahnya di hadapan Majelis Hakim.
"Nah, terkait dengan permohonan penggugat melalui kuasa hukumnya supaya pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk melakukan sumpah pemutus, oleh Majelis Hakim sependapat dengan apa yang telah kami sampaikan dalam persidangan hari Selasa minggu yang lalu. Yang pada pokoknya, kami menyatakan keberatan. Dengan alasan bahwa sumpah pemutus hanya dilakukan manakala dalam suatu sengketa perkara perdata sesuai fakta-fakta persidangan sama sekali tidak terdapat adanya alat bukti," ujar Irpan, seusai sidang.
Sementara fakta yang terjadi, lanjut Irpan, untuk membuktikan atas dalil-dalil gugatannya, penggugat dan para tergugat telah mengajukan bukti-bukti. Baik itu bukti surat, saksi maupun keterangan saksi maupun ahli.
"Nah, berdasarkan argumen sebagaimana tersebut, maka sudah selayaknya Majelis Hakim menolak permohonan penggugat untuk dilakukan sumpah pemutus baik terhadap Bapak Jokowi selaku Tergugat I, Wakil Rektor UGM, Rektor UGM maupun Kapolri," tandasnya.
Selanjutnya, dikatakan Irpan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat suatu konklusi atau simpulan terkait dengan bukti-bukti sebagaimana terungkap dalam persidangan.
"Tentu saja kami selaku Tergugat I akan menganalisis secara seksama terhadap bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan baik itu bukti yang diajukan oleh tergugat maupun bukti yang telah kami ajukan. Dan perlu dipahami bahwa tidak semua bukti yang diajukan oleh pihak tergugat merugikan terdakwa," ungkapnya.
Advertisement
Penjelasan Kubu Jokowi
Irpan mencontohkan, kesaksian pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi yang dihadirkan kubu penggugat. Kesaksian Bonatua, menurut Irpan, justru menguntungkan pihaknya. Dalam keterangan saat sidang sebelumnya, Bonatua menyatakan bahwa Jokowi tidak ada suatu kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Oleh karena tidak ada kewajiban hukum bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah aslinya kepada TPUA, maka keterangan tersebut tentu saja mematahkan terhadap dalil gugatan penggugat yang menyatakan bahwa perbuatan Pak Jokowi dianggap melawan hukum karena tidak mau memperlihatkan ijazah terhadap TPU," ucapnya.
Irpan membenarkan keterangan ahli Bonatua, meskipun bukan pihaknya yang menghadirkan. Karena secara hukum, lanjut dia, TPUA sama sekali tidak ada kewenangan sebagaimana layaknya aparat penegak hukum untuk menyelidiki adanya suatu peristiwa yang diduga palsu dan sebagainya.
"Nah, untuk itu di dalam kesimpulan kami tentu saja. Yang pertama, kami tetap mempertahankan eksepsi. Karena eksepsi selain kompetensi absolut kami juga ajukan eksepsi tentang gugatan kabur," terangnya.
"Hal ini pun kami membenarkan apa yang disampaikan oleh Bonatua sebagai ahli kebijakan publik, yang pada intinya apa yang diformulasikan dalam gugatan CLS oleh penggugat melalui kuasa hukumnya sama sekali tidak memenuhi kriteria atau karakteristik gugatan CLS yang telah disampaikan pula oleh saksi ahli Bonatua," sambungnya.
Namun demikian, kata Irpan, pihaknya juga menghormati jika Majelis Hakim tidak sependapat dengan dengan eksepsi tersebut. Irpan juga menilai penggugat telah gagal dalam gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
"Tentu saja kalau kita perhatikan dari bukti-bukti dalam persidangan, penggugat telah gagal untuk membuktikan atas kebenaran dari penggugatannya. Dan sebaliknya para tergugat telah berhasil untuk membuktikan atas kebenaran dalil-dalil jawabannya. Dan sekaligus mematahkan dalil-dalil maupun bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat.
Untuk diketahui pada awal sidang beberapa waktu lalu, kubu Jokowi telah menyampaikan 5 eksepsi terkait gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan oleh 2 alumni UGM Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Eksepsi pertama menyangkut kewenangan absolut pengadilan. Dimana sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, gugatan yang diarahkan kepada penyelenggara negara menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
Eksepsi kedua menyangkut error in persona. Posisi Jokowi saat ini bukan lagi penyelenggara negara. Dalam konteks hukum, Jokowi hadir sebagai pribadi dan bukan pejabat negara.
Sementara penggugat memposisikan Jokowi sebagai penyelenggara negara.
Eksepsi ketiga menyoroti kaburnya gugatan atau obscuur libel. Menurut Irpan, dalil gugatan tidak menjelaskan secara konkret perbuatan hukum apa yang dituduhkan kepada Jokowi maupun pejabat UGM.
Sementara eksepsi keempat berkaitan dengan ketidaktepatan waktu pengajuan gugatan. Penggugat belum memenuhi syarat administratif berupa penyampaian notifikasi atau somasi 60 hari sebelum gugatan didaftarkan.
Sedangkan eksepsi kelima menyinggung substansi pokok perkara yang dianggap tidak berdasar. Irpan menilai, argumentasi penggugat terkait keaslian ijazah Jokowi yang didasarkan pada analisis digital tidak sah secara hukum.