Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Palembang, Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja Sintetis

Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil membekuk tiga pengedar narkoba dengan latar belakang berbeda dalam waktu singkat, menyita puluhan gram sabu dan ganja sintetis. Penangkapan ini menunjukkan pola peredaran narkotika yang semakin beragam di Palem

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Palembang, Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja Sintetis
Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil membekuk tiga pengedar narkoba dengan latar belakang berbeda dalam waktu singkat, menyita puluhan gram sabu dan ganja sintetis. Penangkapan ini menunjukkan pola peredaran narkotika yang semakin beragam di Palem (AntaraNews)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang berhasil membekuk tiga tersangka pengedar narkotika di berbagai lokasi berbeda di wilayah itu. Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 36 jam, antara tanggal 12 hingga 14 Maret 2026. Operasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di kota Palembang.

Ketiga tersangka memiliki latar belakang yang berbeda, meliputi seorang buruh harian lepas, seorang pelajar, dan seorang ibu rumah tangga. Dari tangan mereka, polisi menyita dua jenis narkotika, yaitu sabu dan ganja sintetis, dengan total berat lebih dari 46 gram. Kompol Faisal P. Manalu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, menyatakan bahwa pengungkapan ini menandakan pola peredaran narkoba yang kian beragam.

Penangkapan ini dilakukan di sejumlah kawasan strategis di Palembang, termasuk Jakabaring, Sako, dan Plaju. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di Sumatera Selatan. Aparat tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di wilayah hukum mereka.

Pengungkapan Kasus di Berbagai Lokasi

Kasus pertama diungkap di kawasan Jakabaring pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas Unit 1 Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka D (47), seorang buruh harian lepas, di Lorong Setia, Kelurahan 8 Ulu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 83 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 17,3 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.

Sebelumnya, pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi juga mengamankan seorang pelajar berinisial MIT (22) di kawasan Sako. Dari tangan tersangka, petugas menyita 24 bungkus ganja sintetis atau tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 17,15 gram. Sebagian barang bukti ditemukan di genggaman tangan tersangka, sementara sisanya disimpan di dalam tas selempang di kamar tidurnya.

Operasi penangkapan berikutnya dilakukan di kawasan Plaju pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SSL (50) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu. Petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 12,13 gram, serta timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Total Barang Bukti dan Upaya Pengembangan Jaringan

Secara keseluruhan, dari tiga pengungkapan kasus pengedar narkoba di Palembang ini, polisi berhasil menyita 96 paket sabu dengan berat bruto sekitar 29,43 gram. Selain itu, 24 paket ganja sintetis dengan berat bruto 17,15 gram juga turut diamankan sebagai barang bukti. Kompol Faisal P. Manalu menegaskan bahwa total barang bukti ini menunjukkan skala peredaran yang signifikan di wilayah tersebut.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih terus melakukan pengembangan kasus. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas ketiga tersangka yang telah ditangkap. Penyelidikan mendalam ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang lebih besar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika. Ini termasuk jenis narkoba baru seperti ganja sintetis yang mulai muncul di wilayah Sumatera Selatan. Tiga pengungkapan dalam 36 jam ini membuktikan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi