Menteri HAM Kecam Aksi Penyiraman Air Keras ke Aktivis: Jangan Biarkan Premanisme Hidup!

Pigai menilai, tindakan kekerasan terutama penyiraman air keras yang dialami korban, merupakan perbuatan yang sangat kejam dan tidak dapat ditoleransi.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Menteri HAM Kecam Aksi Penyiraman Air Keras ke Aktivis: Jangan Biarkan Premanisme Hidup!
Menteri HAM Kecam Aksi Penyiraman Air Keras ke Aktivis: Jangan Biarkan Premanisme Hidup! (Merdeka.com)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai bereaksi keras terhadap insiden kekerasan yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus baru-baru ini. Pigai menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme yang mengancam keselamatan warga negara di tanah air.

Pigai menilai, tindakan kekerasan terutama penyiraman air keras yang dialami korban, merupakan perbuatan yang sangat kejam dan tidak dapat ditoleransi.

Ia mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi kedamaian, sehingga cara-cara anarkis dalam menghadapi perbedaan pendapat harus segera dihentikan.

"Saya sudah kecam tidak boleh. Tidak boleh membiarkan premanisme hidup di negara ini," kata Pigai usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3).

Pigai menekankan, setiap warga negara memiliki hak untuk merasa aman tanpa dihantui ketakutan akan serangan fisik. Baginya, kemajuan demokrasi yang sedang dinikmati Indonesia saat ini tidak boleh dicoreng oleh aksi-aksi kekerasan yang menyasar kelompok kritis maupun masyarakat sipil lainnya.

"Negara ini adalah negara damai aman dan tidak bileh pernah melakukan kekerasan apalagi menyiram air panas kepada seluruh rakyat indonesia," tegasnya.

Pemerintah memandang keberadaan komunitas masyarakat sipil (civil society) sebagai elemen penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Kritik dan kontrol yang diberikan oleh para aktivis dinilai sebagai bagian dari mekanisme check and balances yang menyehatkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kalau ada perbedaan pendapat diselesaikan dengan baik. Demokrasi kita tumbuh berkembang. Kita mengalami surplus demokrasi tetapi tidak boleh ada kekerasan terjadi kepada siapapun termasuk aktivis dan civil society," ujarnya.

Sampaikan Rasa Prihatin

Menanggapi peristiwa tersebut, Pigai secara terbuka menyampaikan rasa prihatinnya dan mewakili pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan bagi aktivis. Ia pun meminta pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.

"Bangsa ini besar karena ada komunitas civil society. Mereka mengontrol sebagai check and balances terhadap semua kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkapnya.

"Oleh karena itu, saya mewakili pemerintah, saya prihatin dengan peristiwa ini dsn tdk boleh terjsdi lagi ya," sambungnya.

Penuntasan kasus ini secara hukum menjadi poin utama yang ditekankan olehnya. Ia mendesak, agar aparat penegak hukum tidak sekadar mengusut di permukaan, melainkan memberikan rasa keadilan yang nyata bagi keluarga korban guna membuktikan kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya.

"Saya meminta kepolisian harus putus tuntas supaya sampai mendapatkan rasa keadilan bagi mereka dan keluarga korban," ungkapnya.

Update Kondisi Korban

Terkait dengan kondisi korban saat ini, Kementerian HAM memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya proses hukum dan pemulihan korban.

Pigai menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah pendampingan agar hak-hak korban tetap terpenuhi selama masa penyidikan berlangsung.

Pigai juga berencana untuk menjenguk korban secara langsung sebagai bentuk dukungan moral. Namun, pihaknya masih melakukan koordinasi terkait lokasi pasti keberadaan korban saat ini, apakah masih menjalani perawatan di rumah sakit atau sudah kembali ke kediamannya.

"Saya sekali lagi meminta kepolisian harus serius mengusut tuntas supaya keluarga yang menjadi korban bisa mendapat rasa keadilan bahwa hukum itu ada untuk bangsa dan negara. Kalau untuk pendampingan pengawasan sudah pasti kita jalankan," pungkasnya.

Rekomendasi