Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise menyoroti risiko paparan berlebihan konten digital, termasuk konten yang dihasilkan menggunakan kecerdasan buatan (AI), terhadap perkembangan anak. Ia menekankan bahwa bahkan orang dewasa sering kesulitan membedakan kebenaran informasi dari konten AI, apalagi anak-anak yang belum memiliki kemampuan kritis yang matang. Paparan terhadap AI yang mengambil data populer dari dunia maya dapat berbahaya jika tidak disaring dengan baik, berpotensi membentuk persepsi yang keliru pada anak.
Gim daring populer seperti Roblox dan Minecraft, yang banyak dimainkan anak-anak, juga menghadirkan risiko signifikan. Anak-anak kadang merasa dunia virtual dalam gim tersebut seperti realitas yang sebenarnya, membuat mereka sulit membedakan antara dunia nyata dan fantasi. Kondisi ini dapat memengaruhi perilaku dan cara mereka mencerna informasi.
Merespons kekhawatiran ini, pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, bertujuan melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Konten Digital dan Kecerdasan Buatan bagi Perkembangan Anak
Dokter Bernie Endyarni Medise mengungkapkan bahwa banyak orang dewasa masih gagap menghadapi kecerdasan buatan, terutama dalam bentuk visual, seringkali bingung membedakan informasi yang benar atau salah. Situasi ini jauh lebih kompleks bagi anak-anak, yang kemampuan kognitifnya belum sepenuhnya berkembang untuk menyaring informasi. Konten AI yang didasarkan pada data populer di internet dapat menyajikan informasi yang bias atau tidak akurat, menimbulkan risiko besar jika tidak ada penyaringan yang tepat.
Selain AI, gim daring yang imersif seperti Roblox dan Minecraft juga menjadi sorotan karena dapat membuat anak-anak menganggap dunia virtual tersebut sebagai kenyataan. Hal ini berpotensi mengaburkan batas antara fantasi dan realitas, memengaruhi cara anak memahami dunia di sekitar mereka. Paparan berlebihan tanpa pendampingan dapat membentuk perilaku anak sesuai dengan apa yang mereka lihat di media sosial dan gim.
Oleh karena itu, orang tua diingatkan untuk berhati-hati dalam memberikan akses perangkat teknologi dan platform digital kepada anak. Anak di bawah usia lima tahun sebaiknya tidak diberikan akses ke perangkat digital, sementara anak yang lebih besar harus dibatasi aksesnya. Pendampingan aktif dari orang tua sangat krusial untuk membimbing anak dalam berinteraksi dengan dunia digital yang kompleks.
Advertisement
Advertisement
PP Tunas: Regulasi Baru Komdigi untuk Perlindungan Anak
Guna melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital, Komdigi telah memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini akan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menjelaskan bahwa peraturan ini mencakup pembatasan akses anak ke platform digital untuk melindungi mereka dari paparan konten negatif. Konten negatif yang dimaksud meliputi pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring. PP Tunas menjadi landasan hukum bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
PP Tunas mengatur bahwa anak usia 13 hingga 16 tahun diperbolehkan memiliki akun pada platform berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Sementara itu, remaja usia 16 hingga 18 tahun dapat memiliki akun pada platform digital dengan persetujuan orang tua. Aturan ini juga mewajibkan platform untuk menyediakan fitur pendampingan orang tua dan akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi.
Advertisement
Advertisement
Statistik Mengkhawatirkan: Potret Kerentanan Anak di Dunia Maya
Data tahun 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 42 persen anak di Indonesia menggunakan telepon seluler dan lebih dari 41 persen telah mengakses internet. Namun, hanya sekitar 28 persen anak yang didampingi oleh orang tua saat menggunakan internet. Kondisi ini menciptakan celah besar bagi anak-anak untuk terpapar berbagai risiko digital tanpa pengawasan yang memadai.
Kawiyan juga memaparkan statistik yang mengkhawatirkan: 48 persen anak dilaporkan mengalami perundungan siber, 50 persen anak pernah terpapar konten seksual di media sosial, dan 32 persen anak pernah membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal secara daring. Selain itu, sebanyak 197.054 anak pernah menjadi korban perjudian daring, menunjukkan tingkat kerentanan yang tinggi.
Kasus-kasus lain yang muncul akibat paparan digital meliputi perekrutan anak oleh kelompok radikal melalui gim online, eksploitasi seksual digital, hingga kecanduan gim yang berdampak negatif pada kesehatan mental dan prestasi akademik anak. Pemerintah meminta media massa untuk mendukung sosialisasi dan pengawasan kepatuhan platform digital terhadap regulasi ini, termasuk penerapan sistem verifikasi usia dan penghapusan akun anak di bawah 16 tahun di platform berisiko tinggi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews