Seorang pria berinisial DJ (30) di wilayah Musi Rawas Utara diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, MA (25). Aksi tersebut dipicu persoalan sepele di rumah tangga mereka, yakni tidak tersedianya lauk untuk sarapan.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Rawas Ilir pada Selasa (10/3) pagi. Saat pulang ke rumah dan merasa lapar, DJ menuju dapur dengan maksud mencari makanan. Namun ia mendapati hanya ada nasi tanpa lauk.
Situasi tersebut memicu pertengkaran antara keduanya. DJ kemudian menanyakan hal itu kepada istrinya. MA menjelaskan bahwa ia sengaja tidak memasak lauk karena kesal dengan kejadian sehari sebelumnya, ketika makanan yang telah disiapkan tidak dimakan oleh suaminya hingga terbuang.
Advertisement
Emosi
Penjelasan tersebut justru membuat emosi pelaku memuncak. DJ kemudian memerintahkan istrinya keluar dari rumah sambil melontarkan kata-kata kasar.
Ketika korban keluar dari kamar sambil membawa pakaian, pelaku menarik tangannya lalu menampar pipi kiri korban hingga terjatuh. Meski sudah tersungkur, korban masih kembali mendapat pukulan dari suaminya.
Aksi kekerasan itu akhirnya berhenti setelah anak mereka menggedor pintu kamar dan meminta ayahnya berhenti memukuli ibunya. Memanfaatkan situasi tersebut, korban segera meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan Rabu kemarin," ungkap Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, M Aliudin Jumat (13/3).
Advertisement
Polisi
Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku tersulut emosi karena tidak menemukan sarapan saat pulang ke rumah.
Saat ini, DJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengatur tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Proses tetap lanjut karena korban ingin melanjutkan laporan," kata Aliudin.