Tantangan Penegakan Hukum Polda Sulteng: Keterbatasan Personel dan Jangkauan Wilayah

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Endi Sutendi mengungkapkan tantangan penegakan hukum di Sulawesi Tengah, menyoroti keterbatasan personel dan belum meratanya Polsek di 60 kecamatan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tantangan Penegakan Hukum Polda Sulteng: Keterbatasan Personel dan Jangkauan Wilayah
Kapolda Sulteng Irjen Pol. Endi Sutendi mengungkapkan tantangan penegakan hukum di Sulawesi Tengah, menyoroti keterbatasan personel dan belum meratanya Polsek di 60 kecamatan. (AntaraNews)

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Endi Sutendi, memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi institusinya dalam menjaga stabilitas keamanan dan menegakkan hukum di wilayah tersebut. Paparan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng dalam kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Markas Komando (Mako) Polda Sulteng di Palu, Jumat.

Polda Sulteng, yang membawahi 12 Polres/ta dan melayani 13 kabupaten/kota, masih menghadapi kendala signifikan. Salah satu kendala utama adalah belum meratanya jangkauan kepolisian di tingkat kecamatan.

Meskipun demikian, Kapolda Irjen Pol. Endi Sutendi menegaskan komitmen Polda Sulteng untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya juga bertekad memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Tengah agar tetap aman dan kondusif.

Keterbatasan Jangkauan dan Sumber Daya Manusia

Salah satu tantangan penegakan hukum Polda Sulteng yang paling menonjol adalah keterbatasan jangkauan unit kepolisian di tingkat kecamatan. Dari 178 kecamatan yang ada di Sulawesi Tengah, baru terdapat 89 Polsek dan 32 Subsektor. Ini berarti masih ada sekitar 60 kecamatan yang belum memiliki Polsek, menyisakan celah dalam kehadiran dan pelayanan kepolisian di masyarakat.

Selain masalah jangkauan, Polda Sulteng juga menghadapi kekurangan personel yang signifikan. Jumlah personel yang ada saat ini masih jauh dari target Daftar Susunan Personel (DSP) yang seharusnya mencapai 17.718 personel. Keterbatasan ini tentu menjadi hambatan dalam optimalisasi tugas-tugas kepolisian, mulai dari patroli hingga penanganan kasus.

Kondisi ini menuntut Polda Sulteng untuk lebih kreatif dan efisien dalam mengalokasikan sumber daya yang terbatas. Upaya peningkatan kapasitas personel yang ada serta pemanfaatan teknologi menjadi krusial untuk menutupi kekurangan tersebut.

Strategi Polda Sulteng untuk Peningkatan Pelayanan

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan lima sasaran strategis dalam pelaksanaan tugas kepolisian pada Tahun Anggaran 2026. Sasaran ini mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang responsif dan prediktif, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Selain itu, Polda Sulteng juga berfokus pada pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas. Modernisasi sarana dan prasarana kepolisian juga menjadi prioritas, sejalan dengan penguatan tata kelola berbasis teknologi informasi yang transparan dan akuntabel.

Dalam aspek finansial, Polda Sulteng menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp58,1 miliar. Target ini bersumber dari berbagai layanan kepolisian yang diberikan kepada masyarakat.

Reformasi Kelembagaan dan Hukum Pidana

Di bidang reformasi kelembagaan, Polda Sulteng terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penerapan sistem manajemen SDM berbasis merit. Pelaksanaan assessment center, pemberian penghargaan, serta penegakan disiplin bagi personel menjadi bagian dari upaya ini.

Peningkatan kapasitas penyidik juga dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi dan pelatihan terkait penerapan KUHP dan KUHAP terbaru. Hal ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang sesuai dengan regulasi terkini.

Dalam mendukung reformasi hukum pidana, Polda Sulteng menerapkan pendekatan keadilan restoratif pada sejumlah perkara. Selain itu, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diperkuat melalui forum Criminal Justice System (CJS) untuk memastikan sinergi antarlembaga penegak hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi