Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemanggilan terhadap suami dan anak dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang diduga turut menikmati aliran dana korupsi melalui perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
"Ya nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan. Kalau sudah ada jadwalnya, kami akan informasikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).
Berdasarkan keterangan KPK saat jumpa pers, Rabu (4/3) sejumlah pihak yang turut kecipratan diduga uang haram Fadia adalah Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI, diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar; Putranya, Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, diduga menerima Rp4,6 miliar; Orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun Rp2,3 miliar; putrinya, Mehnaz Nazeera Ashraff: Rp2,5 miliar.
Budi menambahkan, selain itu para pihak yang diduga kecipratan uang koripsi, penyidik juga akan menggali informasi terkait pengelolaan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan di perangkat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
"KPK juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik," tambah Budi.
Advertisement
Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Sebab, lanjut Budi, perusahaan tersebut diyakini melihatkan banyak proyek pengadaan barang dan jasa dan tidak sebatas outsorcing.
"Selain outsourcing, juga ada pengadaan makanan untuk RSUD, yaitu makanan bagi para pasien di rumah sakit tersebut," ungkap Budi.
Advertisement
Tersangka Fadia
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK baru menetapkan tersangka tunggal yakni Fadia itu sendiri selaku bupati Pekalongan.
Fadia terjerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang meggambarkan cakupan situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang atau conflict of interest.
Diketahui, saat ini, Fadia Arafiq sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan di rutan Merah Putih.