Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan modus operandi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing. KPK menduga Fadia Arafiq (FAR) sengaja melakukan pergantian direksi di PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), perusahaan keluarganya, sebagai kedok. Tindakan ini diduga untuk menyamarkan kepemilikan dan keterlibatannya dalam praktik korupsi.
Pergantian direksi yang dimaksud adalah dari Muhammad Sabiq Ashraff, putra Fadia Arafiq yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, kepada Rul Bayatun, orang kepercayaan Bupati Pekalongan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pergantian ini bisa membuat pihak yang tidak mengetahui mengira perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan Bupati. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2024, dua tahun setelah PT RNB didirikan pada tahun 2022.
Fadia Arafiq sendiri, meskipun tidak tercatat dalam struktur organisasi perusahaan, diduga kuat berperan sebagai penerima manfaat atau beneficial owner (BO) dari PT RNB. Dugaan ini menjadi salah satu fokus utama KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Advertisement
Advertisement
Dugaan Modus Operandi Fadia Arafiq dalam PT RNB
KPK menduga kuat bahwa pergantian direksi PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) merupakan bagian dari strategi Fadia Arafiq untuk menutupi kepemilikan dan intervensinya. Muhammad Sabiq Ashraff, putra Fadia yang sebelumnya menjabat direktur, digantikan oleh Rul Bayatun, sosok yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fadia Arafiq berstatus sebagai penerima manfaat atau beneficial owner (BO) dari PT RNB, meskipun ia tidak secara langsung berada dalam struktur organisasi perusahaan. Sebagian besar pegawai PT RNB juga disebut-sebut merupakan tim sukses Fadia Arafiq yang kemudian ditempatkan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Perusahaan ini didirikan pada tahun 2022 oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPRD Pekalongan, bersama putra mereka Muhammad Sabiq Ashraff. PT RNB aktif bergerak di bidang penyediaan jasa dan kerap mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK pada tahun tersebut.
Setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap 14 orang yang diamankan, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Fadia Arafiq langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Advertisement
Intervensi Fadia Arafiq dalam Proyek Pengadaan Outsourcing
KPK menduga Fadia Arafiq, melalui putranya Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya, melakukan intervensi terhadap para kepala dinas. Intervensi ini bertujuan untuk memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai dinas, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah di Kabupaten Pekalongan.
Modus intervensi tersebut termasuk meminta perangkat daerah untuk menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih awal agar PT RNB dapat menyesuaikan penawaran, meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah. Akibatnya, PT RNB berhasil menguasai proyek pengadaan outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada tahun 2025.
Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB mendapatkan kontrak senilai total Rp 46 miliar dari Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya yang mencapai Rp 19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati. Fadia Arafiq sendiri diduga menerima Rp 5,5 miliar dari dana tersebut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews