Kabar mengenai THR ojol 2026 menarik perhatian besar di kalangan pengemudi ojek online menjelang Ramadan dan Idul Fitri tahun ini. Setelah pemerintah resmi mengatur Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada tahun 2025, banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan tersebut akan diteruskan.
Isu ini bukan hanya berkaitan dengan tambahan pendapatan, tetapi juga menyangkut jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja di sektor ekonomi digital. Ribuan mitra pengemudi sangat berharap pada kebijakan dari pemerintah dan keputusan yang diambil oleh aplikator.
Selanjutnya, bagaimana perkembangan terbaru mengenai THR ojol 2026? Apa dasar hukum yang mendasarinya, bagaimana skema yang diterapkan, dan apakah besaran nominalnya akan mengalami perubahan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut adalah ulasan lengkap berdasarkan rilis resmi pemerintah serta laporan dari media terpercaya. Ulasannya.
Advertisement
Sebelum melanjutkan pembahasan mengenai THR ojol 2026, penting untuk memahami perbedaan antara THR dan BHR. Untuk pekerja di sektor formal, Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dengan jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa THR untuk pekerja formal memiliki dasar hukum yang jelas dan setiap tahunnya pemerintah menyediakan posko pengaduan jika perusahaan tidak membayarkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, situasi berbeda berlaku bagi mitra pengemudi ojek online, yang tidak dianggap sebagai pekerja formal dalam hubungan kerja langsung, melainkan sebagai mitra dari perusahaan aplikasi. Oleh karena itu, pemerintah memperkenalkan skema Bonus Hari Raya (BHR).
BHR pertama kali diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada 11 Maret 2025. Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
- BHR diberikan kepada semua pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.
- Pencairan BHR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Bagi pengemudi yang produktif dan memiliki kinerja baik, besaran BHR adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Bagi pengemudi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, besaran BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Inilah skema yang menjadi dasar pembahasan mengenai THR ojol 2026.
Advertisement
Berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh media nasional Liputan6.com dengan pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah memberikan sinyal positif. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Bonus Hari Raya untuk mitra ojol diharapkan akan kembali tersedia pada Lebaran 2026.
"Insya Allah, ya (ada tahun ini)," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Meskipun demikian, rincian mengenai besaran dan aturan teknis terkait THR ojol 2026 masih perlu dibahas lebih lanjut oleh pemerintah. Ini berarti bahwa regulasi yang akan diterapkan kemungkinan akan mengikuti pola yang sama dengan tahun sebelumnya, dengan beberapa evaluasi yang dilakukan.
Di sisi lain, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, juga mendorong perusahaan aplikator untuk tetap memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi. Menurutnya, BHR ini bukan hanya berfungsi sebagai tambahan pendapatan, tetapi juga sebagai simbol dari hubungan kemitraan yang sehat dan konstruktif.
Evaluasi BHR 2025: Apa yang Perlu Dibenahi?
Pembahasan mengenai THR ojol 2026 tidak dapat dipisahkan dari evaluasi pelaksanaan BHR tahun 2025. Survei yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menunjukkan fakta yang cukup memprihatinkan, yaitu:
- 44,30 persen pengemudi tidak menerima BHR sama sekali.
- 67,02 persen penerima hanya mendapatkan Rp50.000--Rp100.000.
- Hanya sebagian kecil yang menerima lebih dari Rp500.000.
Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar, menyatakan bahwa kondisi ini mencerminkan adanya masalah dalam mekanisme distribusi dan penerapan aturan di tingkat aplikator.
Beberapa kendala yang ditemukan antara lain:
- Persyaratan yang terlalu ketat (minimal 25 hari aktif per bulan, 200 jam online, dan tingkat penyelesaian order 90 persen).
- Kurangnya transparansi mengenai kriteria penerima.
- Nominal bantuan yang dianggap terlalu kecil.
- Penyaluran yang dianggap terlalu mendekati hari raya.
Temuan ini menjadi catatan penting agar THR ojol 2026 tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dapat berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
Advertisement
Perlu dipahami bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal bersifat wajib, karena diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja bersama (PKB). Sementara itu, THR untuk pengemudi ojek online (ojol) pada tahun 2026 masih mengacu pada surat edaran yang bersifat imbauan kuat dari pemerintah kepada aplikator. Meskipun demikian, karena skema ini telah berjalan sejak 2025 dan menarik perhatian publik, kebijakan ini memiliki tekanan moral dan politik yang signifikan untuk dilanjutkan. Kementerian Ketenagakerjaan biasanya juga membuka posko pengaduan THR setiap tahunnya. Jika skema BHR (Bantuan Hari Raya) 2026 diterapkan kembali, kemungkinan besar mekanisme pengawasannya akan diperkuat.
Harapan untuk THR Ojol 2026
Melihat perkembangan yang ada, harapan terhadap THR ojol 2026 mencakup beberapa hal penting. Pertama, diharapkan nominal yang diberikan lebih layak dan proporsional. Kedua, syarat penerimaan THR harus lebih transparan agar semua pihak memahami prosesnya. Ketiga, pengawasan terhadap aplikator perlu diperketat untuk memastikan kepatuhan. Terakhir, skema yang inklusif bagi pengemudi non-muslim sesuai dengan hari raya masing-masing juga sangat diharapkan. THR seharusnya tidak hanya dipahami sebagai bantuan menjelang Lebaran, tetapi juga sebagai hak kesejahteraan menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinan mitra pengemudi. Jika pemerintah dan aplikator dapat memperbaiki skema distribusi, THR ojol 2026 berpotensi menjadi tonggak penting dalam perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital di Indonesia.
Advertisement
1. Apakah THR ojol 2026 sudah resmi diumumkan?
Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai detail THR ojol 2026. Namun, pemerintah telah memberikan sinyal bahwa BHR kemungkinan akan diberikan kembali pada saat Lebaran 2026.
2. Berapa besaran THR ojol 2026?
Besaran THR untuk tahun 2026 belum ditentukan secara resmi. Mengacu pada ketentuan tahun 2025, pengemudi yang produktif bisa mendapatkan THR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
3. Kapan THR ojol 2026 cair?
Jika mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya, pencairan THR dijadwalkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Idul Fitri. Oleh karena itu, pengemudi diharapkan untuk mempersiapkan diri menjelang waktu tersebut.
4. Apakah semua pengemudi pasti menerima?
Secara hukum, semua pengemudi yang terdaftar berhak untuk menerima THR. Namun, jumlah yang diterima bisa bervariasi tergantung pada kinerja masing-masing pengemudi serta kebijakan dari aplikator yang bersangkutan.
5. Bagaimana jika tidak menerima THR?
Pemerintah biasanya menyediakan posko pengaduan terkait THR. Jika pengemudi merasa haknya tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan, mereka dapat melaporkan situasi tersebut melalui posko yang telah disediakan.