Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyatakan bahwa Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kalangan masyarakat masih cukup baik. Pernyataan ini disampaikan di tengah dinamika pemberlakuan opsen pajak yang sempat menimbulkan perbincangan. Asisten Muda Keasistenan Pencegahan Malaadministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, menyampaikan hal tersebut di Semarang pada hari Sabtu.
Pemantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan berjalan kondusif dan lancar. Masyarakat tetap memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa hambatan berarti. Kun Retno Handayani menegaskan, "Kami berdialog langsung dengan wajib pajak. Kesadaran membayar pajak tetap baik."
Dinamika di media sosial yang ramai diperbincangkan lebih banyak disebabkan oleh perbedaan pemahaman informasi. Hal ini terutama terjadi karena adanya relaksasi dan program pemutihan pajak yang sempat diberlakukan sebelumnya. Ketika periode relaksasi berakhir, nominal pembayaran kembali ke skema normal, memicu persepsi kenaikan di sebagian masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Dinamika Opsen Pajak dan Persepsi Masyarakat
Kun Retno Handayani menjelaskan bahwa secara regulasi, tidak ada kenaikan tarif PKB. Tarif pajak kendaraan bermotor tetap berada di bawah dua persen, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan nominal yang dirasakan masyarakat muncul setelah berakhirnya periode relaksasi pajak.
Gubernur Ahmad Luthfi sebelumnya sempat memberlakukan relaksasi dan program pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak pada periode tertentu. Namun, ketika periode relaksasi berakhir dan pembayaran kembali ke skema normal, sebagian masyarakat merasakan perbedaan nominal.
Perbedaan nominal ini kemudian memunculkan persepsi di kalangan masyarakat bahwa telah terjadi kenaikan tarif pajak. Padahal, Kun Retno Handayani menyatakan, "secara regulasi, tidak terdapat kenaikan tarif PKB, yakni tetap di bawah 2 persen, sesuai ketentuan perundang-undangan." Ombudsman menekankan pentingnya pemahaman informasi yang komprehensif.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Bapenda dalam Pelayanan dan Edukasi
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Andi Suryanto, menegaskan bahwa penerapan opsen maupun pemberlakuan relaksasi tidak mengganggu standar layanan di Samsat. Beliau menyatakan, "Secara prinsip, standar layanan tidak terganggu. Seluruh petugas sudah bekerja sesuai prosedur." Hal ini memastikan bahwa wajib pajak tetap mendapatkan pelayanan prima.
Andi Suryanto menambahkan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang komprehensif terkait pembayaran pajak. Informasi tersebut mencakup manfaat relaksasi, mekanisme layanan, hingga simulasi perhitungan sebelum dan sesudah opsen. Penjelasan juga diberikan mengenai dampak relaksasi lima persen sesuai arahan Gubernur Ahmad Luthfi.
Bapenda Provinsi Jawa Tengah juga aktif melakukan edukasi dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Upaya ini dilakukan melalui perjanjian kerja sama untuk memastikan penyebaran informasi yang merata. Tujuannya agar masyarakat dapat memahami secara jelas komponen pembayaran pajak.
Advertisement
Kolaborasi ini memastikan masyarakat dapat mengetahui secara transparan simulasi penyesuaian pembayaran. Informasi tersebut meliputi perhitungan sebelum dan sesudah opsen, serta dampak relaksasi lima persen terhadap nominal akhir yang dibayarkan. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Sumber: AntaraNews