Satres PPA-PPO Polresta Banyumas berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi daring baru-baru ini. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Ramadhan 2026. Peristiwa ini terjadi di wilayah Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi, Kepala Polresta Banyumas, menjelaskan penindakan ini respons laporan masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu hotel. Hotel yang dimaksud berlokasi di Jalan Sultan Agung, Purwokerto Selatan.
Patroli Operasi Pekat kemudian ditindaklanjuti untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat. Hal ini dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan. Penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi Prostitusi Daring Terbongkar
Kasus ini terungkap setelah petugas Satres PPA-PPO melaksanakan patroli intensif pada Rabu (25/2) malam. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk memverifikasi informasi yang diterima dari masyarakat. Fokus penyelidikan adalah aktivitas di hotel yang dilaporkan.
Setelah serangkaian penyelidikan, petugas mendapati dugaan praktik prostitusi daring. Praktik ini difasilitasi oleh seorang pria berinisial JH (35). Penggerebekan terjadi di kamar nomor 116 hotel tersebut pada Kamis (26/2) sekitar pukul 01.00 WIB.
JH diduga berperan sebagai perantara atau mucikari dalam jaringan prostitusi daring ini. Ia menawarkan pekerja seks komersial kepada pelanggan. Penawaran dilakukan melalui aplikasi percakapan daring.
Advertisement
Advertisement
Barang Bukti dan Proses Hukum Berjalan
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti ini menguatkan dugaan praktik prostitusi daring. Penemuan ini menjadi dasar kuat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain alat kontrasepsi, uang tunai hasil transaksi, kunci kamar, dan bukti pembayaran. Selain itu, tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi pemesanan juga diamankan. Buku tamu hotel turut menjadi bagian dari barang bukti.
Tersangka JH kini telah diamankan di Markas Polresta Banyumas. Ia akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Satres PPA-PPO juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Polresta Banyumas Berantas Kejahatan
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi segala bentuk praktik yang meresahkan masyarakat. Praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Banyumas.
Kepala Polresta Banyumas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif. Peran aktif ini penting dalam menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi. Tujuannya adalah agar teknologi tidak menjadi sarana untuk tindak kejahatan seperti prostitusi daring.
Advertisement
Sumber: AntaraNews