Sidang lanjutan gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk terhadap PT MNC Asia Holding Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 25 Februari 2026. Dalam agenda tersebut, ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi menyampaikan pandangannya terkait tanggung jawab hukum atas penerbitan surat berharga.
Dalam keterangannya di persidangan, Ariawan menjelaskan bahwa tanggung jawab atas legitimasi dan keabsahan suatu surat berharga berada pada pihak yang menerbitkan dokumen tersebut. Ia menilai perusahaan yang berperan sebagai arranger atau perantara dalam transaksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas substansi maupun keabsahan instrumen yang diterbitkan.
Menurutnya, dalam praktik transaksi keuangan, arranger berfungsi sebagai fasilitator yang mempertemukan para pihak. Peran tersebut tidak menjadikan arranger sebagai pihak yang memikul tanggung jawab hukum apabila di kemudian hari muncul persoalan terhadap surat berharga yang diterbitkan.Dalam sidang yang sama, kuasa hukum CMNP juga mempertanyakan apakah penukaran deposito dengan deposito dapat dikategorikan sebagai tukar menukar.
Menanggapi hal itu, Ariawan menyatakan bahwa transaksi tersebut tetap tergolong sebagai jual beli karena penerbitan deposito tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembayaran.Sementara itu, kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa keterangan ahli memperkuat posisi kliennya dalam perkara tersebut. Ia berpendapat bahwa apabila suatu deposito tidak dapat dicairkan dan telah diakui oleh bank penerbit, maka tanggung jawab hukum berada pada bank sebagai pihak yang menerbitkan instrumen keuangan tersebut.
Hotman juga menyinggung transaksi Negotiable Certificate of Deposit yang melibatkan PT Bhakti Investama dan Drosophila Enterprise. Menurutnya, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah penerbit instrumen tersebut, bukan perusahaan yang berperan sebagai arranger. Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim guna mendalami pokok sengketa dan mendengarkan keterangan lanjutan dari para pihak.