Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, dengan JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dakwaan atas peran terdakwa dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang, Senin (23/2). Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ungkap JPU Rizki Handayani saat membacakan tuntutan.
Advertisement
Membayar Denda
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.
JPU tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa Harnojoyo. Sebab, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp750 juta kepada kejaksaan sehingga pidana tambahan dianggap nihil.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum. Berdasarkan dakwaan, terdapat pemotongan dana BPHTB senilai Rp1 miliar dari kewajiban pembayaran sebesar Rp2 miliar yang seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah.
Advertisement
Sistem Informasi
Dalam berkas dakwaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sebagian besar dana hasil pemotongan tersebut diduga mengalir kepada Harnojoyo.
Harnojoyo disebut menerima total Rp750 juta yang disalurkan melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Shinta Raharja lewat ajudan pribadinya.
Advertisement
Pelaksana Proyek
Rinciannya, terdakwa awalnya menerima Rp500 juta. Namun dalam perkembangan selanjutnya, ia disebut meminta tambahan Rp250 juta kepada pihak pelaksana proyek yang kemudian dipenuhi oleh PT Magna Beatum.
Selain Harnojoyo, sejumlah pejabat lain juga diduga turut menikmati aliran dana tersebut. Shinta Raharja disebut menerima Rp125 juta, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa memperoleh Rp75 juta, dan Khairul Anwar menerima Rp50 juta. Perkara ini juga melibatkan pihak lain, seperti mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi.