Sidang Etik Oknum Brimob yang Tewaskan Pelajar di Tual Digelar, 13 Saksi Diperiksa

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, saksi yang diperiksa terdiri dari anggota dan pihak keluarga korban.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Sidang Etik Oknum Brimob yang Tewaskan Pelajar di Tual Digelar, 13 Saksi Diperiksa
Sidang Etik Oknum Brimob yang Tewaskan Pelajar di Tual Digelar, 13 Saksi Diperiksa (Merdeka.com)

Sebanyak 13 saksi diperiksa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripka MS, oknum anggota Brimob yang terseret dugaan penganiayaan. Sidang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Maluku sekira pukul 14.00 WIT pada Senin (23/2) .

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, saksi yang diperiksa terdiri dari anggota dan pihak keluarga korban.

"Pada pukul 14.00 WIT telah dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (23/2).

Rositah merinci, sembilan saksi anggota Brimob dan satu saksi korban, Nasri Karim Tawakal, diperiksa langsung di ruang sidang. Sedangkan empat saksi lainnya diperiksa secara daring melalui Zoom dari Polres Tual. Mereka terdiri dari satu anggota Satlantas, satu anggota Satreskrim, serta dua keluarga korban.

Sidang komisi dipimpin Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan selaku ketua komisi.

Sebelumnya, Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang kode etik terhadap Bripka MS, oknum anggota Brimob yang terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), Senin (23/2).

Sidang berlangsung di ruang Bidang Propam Polda Maluku pukul 14.00 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi membenarkan pelaksanaan sidang tersebut. "Untuk sidang akan dilaksanakan hari ini jam 14.00 WIT dilaksanakan ruang sidang Bidang Propam Polda Maluku," kata Rositah kepada wartawan, Senin (23/2).

Keluarga Korban Dipastikan Hadir

Menurutnya, keluarga korban dipastikan hadir mengikuti persidangan etik itu. "Keluarga, siap. Akan dihadiri karena ini kenapa dibikin jam 02.00, kan sebenarnya bisa kita jadwalkan pagi, tapi karena keluarga ini kan dari Tual harus berangkat pesawatnya jam 11.00," ujarnya.

Setibanya di Ambon, keluarga korban dijemput dan diarahkan untuk menjalani perawatan lanjutan. Karena fasilitas penanganan patah tulang tidak tersedia, korban dirujuk ke Rumah Sakit Tentara.

"Langsung ke sidang, iya. Jadi dijadwal makanya kayak saya bilang tadi kenapa kemudian dia diambil siang karena memang menunggu keluarga korban yang akan hadir," katanya lagi.

Dia mengatakan, pihaknya menargetkan putusan etik bisa dibacakan hari ini juga. "Kita komitmen bahwa penanganan kasus ini transparan tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.

Sehari sebelumnya, pemeriksaan maraton dilakukan terhadap sekitar 14 saksi, termasuk saksi terlapor. Rositah menegaskan, usai sidang etik, proses pidana tetap berjalan.

"Iya, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Polres Tual untuk menjalani proses pidananya, pemeriksaan dan proses pemberkasan terkait dengan kasus pidananya dan diupayakan sesegera mungkin," tandasnya.

Rekomendasi