Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Priandi Firdaus, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati yang diajukan terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Penanganan perkara narkotika transnasional ini, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan, diklaim dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pernyataan ini disampaikan Priandi di Batam pada Sabtu, 21 Februari 2026, menanggapi sorotan publik terhadap kasus besar tersebut.
Priandi Firdaus menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa dengan pidana mati, yang terdiri dari dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia. Tuntutan ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika skala besar di Indonesia.
Para terdakwa didakwa dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. Fakta persidangan yang terbukti membuat JPU menuntut terdakwa sesuai dakwaan primer. Kejari Batam juga menyatakan bahwa tuntutan ini telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang, menunjukkan koordinasi yang kuat dalam penanganan kasus ini.
Advertisement
Advertisement
Dasar Hukum dan Profesionalisme Penanganan Kasus Sabu 2 Ton
Kejaksaan Negeri Batam secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang sah. Priandi Firdaus menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Undang-Undang Narkotika sendiri bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, serta memberantas peredaran gelap narkotika.
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman pidana dalam pasal ini sangat berat, termasuk pidana mati, mengingat dampak destruktif narkotika terhadap masyarakat.
Selain itu, Pasal 112 ayat (2) juga menjadi dasar dakwaan subsider, yang mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa para terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal karena keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Advertisement
Kejari Batam juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, di mana kesalahan seseorang tidak dapat disimpulkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, tuntutan yang diajukan JPU didasarkan pada bukti-bukti kuat yang terungkap selama penyidikan dan persidangan.
Advertisement
Kronologi Penyelundupan Sabu 2 Ton yang Terungkap di Persidangan
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta yang terungkap di persidangan, kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton ini melibatkan jaringan internasional dengan kronologi yang terstruktur. Empat terdakwa warga negara Indonesia, yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, berangkat dari Medan menuju Thailand pada 1 Mei 2025 menggunakan pesawat Air Asia. Setibanya di Thailand, mereka bertemu dengan dua terdakwa warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube.
Pada 13 Mei 2025, keenam terdakwa berangkat menuju Kapal Sea Dragon yang berlayar di tengah perairan, menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon. Sehari setelahnya, pada 14 Mei 2025, Fandi Ramadhan menerima upah sebesar Rp8.244.250,00 yang ditransfer oleh Daniel Hotman Sumanung, sebelum mereka mengambil barang bukti. Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan untuk mengangkut sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Pada 18 Mei 2025, Kapal Sea Dragon melintas di Phuket, di mana terdakwa Weerapat Phongwan memberikan kode lampu. Sebuah kapal ikan berbendera Thailand dengan empat ABK kemudian bersandar dan menyerahkan 67 kardus berisi narkotika jenis sabu kepada para terdakwa. Kardus-kardus tersebut disimpan di atas Kapal Sea Dragon, dengan rincian 31 kardus di haluan dan 36 kardus di tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Para terdakwa sebagai ABK tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut, yang bukan merupakan prosedur semestinya.
Advertisement
Advertisement
Intersepsi dan Pembuktian di Persidangan
Perjalanan Kapal Sea Dragon yang berbendera Thailand semula hendak menuju Filipina. Namun, di tengah perjalanan, bendera kapal dilepas oleh Fandi atas perintah nahkoda. Pada 21 Mei 2025, Tim Patroli Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Bea Cukai mencurigai kapal tersebut saat melintas dekat perairan Karimun. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal yang menyatakan kapal bermuatan minyak. Namun, kru kapal tidak dapat menjelaskan mengapa muatannya bukan minyak melainkan 67 dus yang baru diangkut.
Hasil penggeledahan petugas menemukan bahwa 67 dus yang dibawa Kapal Sea Dragon berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang berwarna hijau. Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram, yang setelah diuji alat tes narkoba, positif mengandung metamfetamin (sabu). Penemuan ini menjadi bukti kuat dalam persidangan.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian di persidangan. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam dijadwalkan pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pembelaan para terdakwa. Kejari Batam mencermati upaya pembelaan dari keluarga salah satu terdakwa, namun menegaskan bahwa putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Advertisement
Sumber: AntaraNews