Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang telah mengambil langkah signifikan untuk mempermudah proses reaktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang nonaktif. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat Kota Tangerang untuk mengurus kembali status kepesertaan mereka langsung di kantor kelurahan terdekat. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan merata.
Masyarakat Kota Tangerang yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI cukup membawa beberapa dokumen penting ke kantor kelurahan terdekat. Proses ini dirancang agar cepat dan efisien bagi warga, mengurangi birokrasi yang mungkin sebelumnya dirasa memberatkan.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menyatakan bahwa loket reaktivasi BPJS PBI kini tersedia di 104 kelurahan, selain di Kantor Dinsos. "Cukup membawa dokumen tersebut dan datang ke kelurahan maka proses reaktivasi BPJS PBI bisa dilakukan dengan mudah dan cepat," kata Acep.
Advertisement
Advertisement
Untuk mereaktivasi BPJS PBI yang nonaktif, pemohon wajib membawa KTP-el, kartu keluarga, surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes), dan nomor Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kelengkapan dokumen ini menjadi kunci kelancaran proses pengajuan reaktivasi.
Setelah dokumen lengkap, pemohon mengajukan usulan reaktivasi kepesertaan PBI yang nonaktif di kelurahan. Operator data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) kelurahan kemudian akan mengusulkan reaktivasi ke Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi reaktivasi.
Berkas pengajuan yang lengkap dan sesuai akan diverifikasi serta disetujui oleh Dinas Sosial Kota Tangerang. Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan approval usulan pada aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan kantor pusat akan memproses reaktivasi kepesertaan.
Advertisement
Reaktivasi BPJS PBI hanya dapat dilakukan satu kali. Setelah status kepesertaan kembali aktif, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembaruan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) melalui operator data SIKS-NG kelurahan atau melalui usulan mandiri pada aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial. Kepesertaan PBI seringkali dinonaktifkan akibat pembaruan data DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Advertisement
Pemerintah Kota Tangerang berharap kebijakan ini dapat membuat masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan dengan lebih mudah, cepat, dan merata. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak kesehatan warganya.
Sebelumnya, DPRD Kota Tangerang telah menekankan pentingnya agar reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan tidak banyak membutuhkan dokumen yang dapat menjadi kendala bagi warga. Prioritas utama adalah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Anggota DPRD Kota Tangerang, Syamsuri, juga mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Demikian pula, Dinas Sosial diharapkan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar proses reaktivasi ini berjalan lancar dan semua warga memiliki hak yang sama untuk urusan kesehatan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews