KPK Periksa PPK Dinkes Lampung Tengah Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Ardito Wijaya

KPK Periksa PPK Dinkes Lampung Tengah, IBW, dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ardito Wijaya. Apa peran IBW dalam dugaan suap ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Periksa PPK Dinkes Lampung Tengah Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Ardito Wijaya
KPK Periksa PPK Dinkes Lampung Tengah, IBW, dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ardito Wijaya. Apa peran IBW dalam dugaan suap ini? (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Pada Jumat (20/2/2026), KPK memanggil dan memeriksa seorang pejabat penting dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.

Pejabat yang diperiksa adalah IBW, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah. IBW telah tiba di markas lembaga antirasuah tersebut sejak pukul 09.31 WIB untuk memberikan keterangan. Langkah ini diambil KPK untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9-10 Desember 2025. OTT tersebut kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ardito Wijaya, terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Pemeriksaan PPK Dinkes Lampung Tengah dan Peran IBW

Pemeriksaan terhadap IBW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan utama dalam penyidikan KPK. Kehadiran IBW di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus korupsi ini. Keterangan dari seorang PPK diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai proses pengadaan barang dan jasa yang diduga bermasalah.

Sebagai PPK, IBW memiliki peran strategis dalam proyek-proyek pengadaan di Dinas Kesehatan. Keterlibatannya dalam kasus ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi dalam proses tender. KPK berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memperjelas keterkaitan IBW dengan penerimaan hadiah atau janji yang menjerat Bupati Ardito Wijaya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan IBW kepada para jurnalis di Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian integral dari upaya KPK untuk membongkar jaringan korupsi di Lampung Tengah. Informasi yang digali dari IBW diharapkan dapat melengkapi berkas penyidikan dan menguatkan posisi KPK dalam menjerat para pelaku korupsi.

Kronologi dan Tersangka Kasus Korupsi Ardito Wijaya

Kasus korupsi yang menyeret nama Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya bermula dari operasi senyap KPK. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada tanggal 9-10 Desember 2025 berhasil mengamankan lima orang. Penangkapan ini menjadi awal terkuaknya praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Pada 11 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan lima individu sebagai tersangka. Mereka adalah Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS) anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP) adik Bupati sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah. Selain itu, Anton Wibowo (ANW) Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dan kerabat dekat Ardito Wijaya, serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) Direktur PT Elkaka Putra Mandiri juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2025. KPK menduga Ardito Wijaya menerima total Rp5,75 miliar dari kasus tersebut.

Sebagian besar dana yang diterima Ardito Wijaya, yakni Rp5,25 miliar, diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank. Pinjaman tersebut diketahui digunakan untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024. Hal ini menunjukkan adanya motif politik di balik praktik korupsi yang dilakukan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi