Pemkot Tangerang dan Relawan Gelar Aksi Ecoenzym Sungai Cisadane Atasi Pencemaran

Pemerintah Kota Tangerang bersama relawan bergerak cepat mengatasi pencemaran Sungai Cisadane dengan menuangkan 1.500 liter ecoenzym, sebuah solusi ramah lingkungan untuk memulihkan kualitas air dan mengurangi bau tidak sedap.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Tangerang dan Relawan Gelar Aksi Ecoenzym Sungai Cisadane Atasi Pencemaran
Pemerintah Kota Tangerang bersama relawan bergerak cepat mengatasi pencemaran Sungai Cisadane dengan menuangkan 1.500 liter ecoenzym, sebuah solusi ramah lingkungan untuk memulihkan kualitas air dan mengurangi bau tidak sedap. (AntaraNews)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah serius dalam upaya penanganan pencemaran Sungai Cisadane. Sebanyak 1.500 liter ecoenzym telah dituangkan ke aliran sungai yang melintasi wilayah tersebut. Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalisir dampak pencemaran dan mengurangi bau tidak sedap.

Aksi proaktif ini melibatkan kolaborasi antara Pemkot Tangerang dan berbagai elemen relawan. Mereka bekerja sama untuk membantu proses pemulihan kualitas air secara alami. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, menunjukkan respons cepat terhadap kondisi lingkungan.

Proses penanganan tidak hanya sebatas penuangan ecoenzym, tetapi juga mencakup upaya pembersihan fisik. Petugas juga melakukan pengangkatan bangkai hewan dan sampah yang ditemukan di sekitar lokasi. Hal ini merupakan dampak langsung dari pencemaran yang terjadi di Sungai Cisadane.

Manfaat dan Penerapan Ecoenzym untuk Sungai

Ecoenzym merupakan larutan hasil fermentasi bahan organik yang dikenal ramah lingkungan. Cairan ini kerap dimanfaatkan untuk membantu mengurai zat pencemar di perairan, menjadikannya pilihan tepat untuk rehabilitasi sungai. Penggunaan ecoenzym diharapkan dapat mempercepat proses detoksifikasi alami sungai.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Mahdiar, menjelaskan metode penerapannya. Ecoenzym dituangkan secara langsung ke sungai dan juga disemprotkan di titik-titik terdampak. Tujuannya adalah memastikan distribusi cairan enzim tersebut merata di seluruh area yang membutuhkan penanganan.

Selain penuangan enzim, upaya pembersihan fisik juga menjadi prioritas utama. Petugas secara aktif mengangkat bangkai hewan dan berbagai jenis sampah yang mencemari aliran sungai. Langkah ini krusial untuk menghilangkan sumber pencemaran yang terlihat dan mendukung kerja ecoenzym secara optimal.

Kolaborasi Multisektoral dalam Penanganan Pencemaran

Gerakan penanganan pencemaran Sungai Cisadane ini menunjukkan kekuatan kolaborasi berbagai pihak. Unsur relawan yang terlibat meliputi Palang Merah Indonesia (PMI), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Saka Patriot, Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS), serta Perguruan BPK Penabur. Keterlibatan mereka mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap isu lingkungan.

Tidak hanya relawan, beberapa perangkat daerah juga turut ambil bagian dalam aksi ini. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang bersinergi. Sinergi ini penting untuk memastikan penanganan yang komprehensif dan terkoordinasi.

Yan Evries dari MDMC Kota Tangerang mengungkapkan bahwa gerakan ini bermula dari kegelisahan bersama. Obrolan santai di pagi hari dengan cepat berubah menjadi aksi nyata di sore harinya. Meskipun 500 liter telah dituangkan, penuangan akan dilanjutkan secara berkala untuk hasil maksimal.

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perusakan Lingkungan

Di sisi lain, pemerintah pusat juga menunjukkan ketegasan terhadap pelaku perusakan lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah menyiapkan gugatan terhadap PT Biotek Saranatama. Perusahaan ini diduga sebagai pemilik gudang pestisida yang mencemari Sungai Cisadane.

Pencemaran yang meluas ini diperkirakan mencakup area kurang lebih 22,5 kilometer. Dampaknya terasa di wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab penuh pelaku terhadap pemulihan lingkungan.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tindakan pidana akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Sementara itu, aspek perdata akan ditempuh berdasarkan Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusak lingkungan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi