Polresta Pangkalpinang Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Satu Pelaku Diamankan

Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Lapas Narkotika Pangkalpinang, mengamankan satu tersangka beserta barang bukti signifikan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polresta Pangkalpinang Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Satu Pelaku Diamankan
Ilustrasi (AntaraNews)

Direktorat Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil membongkar praktik peredaran narkoba di lingkungan Lapas Narkotika Pangkalpinang. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial Dodi Andika alias Pipik yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram tersebut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat.

Tersangka Dodi Andika (42) diamankan pada Rabu (11/2) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Ia ditangkap atas dugaan mengedarkan sabu dan pil ekstasi di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi valid mengenai aktivitas ilegal di area Lapas.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti signifikan berupa sabu seberat 7,2 gram dan empat butir pil ekstasi. Selain itu, barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak pelaku lainnya.

Penangkapan dan Barang Bukti di Lapas Narkotika

Polresta Pangkalpinang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus Dodi Andika alias Pipik di Lapas Narkotika Kelas II A Kota Pangkalpinang. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memantau dan menindak praktik ilegal yang terjadi di dalam lapas. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di segala lini.

Saat penangkapan di lokasi pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan. Enam bungkus narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik strip kecil berhasil diamankan dari tangan tersangka. Barang bukti ini menjadi petunjuk awal penting dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir.

Selain sabu, tim juga menyita empat butir narkotika golongan I jenis ekstasi yang terbungkus plastik bening berukuran sedang. Petugas juga menemukan satu buah plastik berukuran besar dan tujuh buah potongan sedotan plastik berwarna hitam. Semua barang bukti ini menguatkan dugaan keterlibatan tersangka Dodi Andika dalam peredaran narkoba.

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti Tambahan

Setelah penangkapan awal, Direktorat Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang segera melakukan pengembangan kasus secara intensif. Tim bergerak menuju tempat kerja tersangka di Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang. Langkah ini bertujuan untuk mencari barang bukti tambahan dan potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan barang bukti yang berkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba. Satu buah bong atau alat penghisap sabu berhasil diamankan dari tempat kerja tersangka. Penemuan ini semakin memperkuat bukti aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Dodi Andika.

Selain bong, dua buah pirex dan satu unit tablet merek Samsung Galaxy berwarna hitam juga disita oleh petugas. Barang-barang ini diduga digunakan dalam aktivitas peredaran atau konsumsi narkoba oleh tersangka. Pengembangan kasus ini menunjukkan upaya menyeluruh aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Peredaran Narkoba

Atas perbuatannya, Dodi Andika alias Pipik akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026. Undang-undang ini berkaitan dengan Penyesuaian Pidana dan memberikan landasan hukum tambahan yang kuat. Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku peredaran narkoba demi efek jera.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Marines melalui Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas. Pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti yang telah diamankan. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi