Pemerintah Kota Kediri telah mengambil langkah proaktif dengan membuka layanan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warganya. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya yang kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal. Layanan ini menjadi solusi atas penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttaqin, menyatakan bahwa layanan reaktivasi melalui PBI APBD ini dapat diajukan dengan mudah. Warga cukup membawa salinan Kartu Keluarga (KK) dan nomor telepon seluler aktif ke kantor Dinas Sosial setempat. Proses ini diharapkan dapat berjalan cepat demi kenyamanan masyarakat.
Pembukaan layanan ini dilakukan di Kota Kediri, Jawa Timur, sebagai respons cepat terhadap kebijakan penonaktifan PBI JK yang berdampak pada ribuan peserta. Dengan adanya fasilitas ini, Pemkot Kediri menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduknya. Masyarakat tidak perlu khawatir akan kehilangan hak layanan kesehatan gratis.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan
Proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Kediri dirancang untuk kemudahan warga. Masyarakat yang terdampak penonaktifan PBI JK dapat langsung mendatangi Dinas Sosial Kota Kediri. Persyaratan yang dibutuhkan sangat sederhana, hanya salinan Kartu Keluarga (KK) dan nomor telepon seluler yang masih aktif.
Setelah menyerahkan dokumen, status keaktifan peserta dapat segera diperiksa. Imam Muttaqin menjelaskan, jika data yang diberikan sudah benar dan sesuai, proses reaktivasi kepesertaan bisa langsung aktif dalam waktu sekitar lima menit. Ini menunjukkan efisiensi layanan yang diberikan oleh Pemkot Kediri.
Namun, apabila terdapat perbaikan data yang diperlukan, proses aktivasi mungkin membutuhkan waktu sedikit lebih lama. Dalam kasus ini, status kepesertaan akan aktif maksimal dalam 1x24 jam setelah perbaikan data selesai. Warga juga bisa mengecek status kepesertaan mereka melalui fasilitas kesehatan masing-masing atau langsung ke Dinas Sosial.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pemkot Kediri dalam Perlindungan Kesehatan
Pemerintah Kota Kediri menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warganya, terutama kelompok rentan. Meskipun terjadi penonaktifan PBI JK oleh pemerintah pusat, Pemkot Kediri memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman kepada penduduknya.
Kebijakan ini dimungkinkan karena Kota Kediri telah memiliki program PBI yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, Kota Kediri juga telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC), yang memfasilitasi kesehatan warganya sesuai dengan kriteria dan ketentuan berlaku. Dengan UHC, cakupan kesehatan bagi warga Kediri menjadi lebih luas.
Imam Muttaqin menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik atau khawatir terkait isu penonaktifan PBI ini. “Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir terkait isu-isu penonaktifan PBI ini karena Kota Kediri telah menjamin kesehatan masyarakatnya,” ujarnya. Jaminan ini memberikan ketenangan bagi ribuan warga yang terdampak.
Advertisement
Advertisement
Dasar Kebijakan Penonaktifan dan Dampaknya
Penonaktifan kepesertaan PBI JK oleh pemerintah pusat mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026. Dalam regulasi tersebut, kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan secara spesifik diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong dalam desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kriteria ini menjadi acuan utama bagi Kementerian Sosial.
Konsekuensinya, masyarakat yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional akan secara otomatis dinonaktifkan kepesertaannya oleh Kementerian Sosial. Di Kota Kediri sendiri, terdapat 5.091 peserta PBI JK yang terdampak langsung oleh kebijakan ini. Sejumlah warga telah mulai mengurus proses reaktivasi kepesertaan mereka.
Pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. “Update DTSEN dilakukan tiap tiga bulan sekali, jadi bagi warga yang terupdate data DTSEN menjadi desil 6 sampai 10 kepesertaannya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial,” jelas Imam. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Mobile JKN dan Pandawa 08118165165 dari BPJS Kesehatan untuk mengetahui status kepesertaan mereka.
Advertisement
Sumber: AntaraNews