Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AN (19). Penangkapan ini terkait kasus pembunuhan yang menimpa FAR (19) di Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (5/2) sekitar pukul 23.15 WIB.
Tersangka AN ditangkap di rumah keluarganya yang berlokasi di desa yang sama, pada Jumat (6/2) dini hari. Penangkapan cepat ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menindaklanjuti laporan kejahatan. Korban FAR merupakan warga Desa Pelangki.
Menurut keterangan Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, kasus ini bermula dari perselisihan via pesan WhatsApp. Pertikaian digital tersebut kemudian berujung pada tantangan perkelahian di lokasi kejadian.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Kejadian Mencekam di Pelangki
Perselisihan antara pelaku AN dan korban FAR dimulai melalui pesan WhatsApp pada malam kejadian, sekitar pukul 22.45 WIB. Percakapan di antara keduanya dipenuhi dengan kata-kata kasar dan provokasi.
Intensitas perselisihan meningkat hingga korban menantang pelaku untuk bertemu dan berkelahi di tempat kejadian perkara (TKP). Tantangan ini diterima oleh pelaku, yang kemudian mendatangi lokasi yang disepakati.
Setibanya di lokasi, menurut pengakuan tersangka, korban langsung menyerang pelaku menggunakan tangan kosong. Serangan ini menjadi pemicu tindakan fatal yang dilakukan oleh AN.
Advertisement
Advertisement
Detik-detik Penusukan dan Penangkapan Cepat
Merespons serangan korban, pelaku AN segera mengeluarkan sebilah pisau yang sebelumnya telah disembunyikan di balik bajunya. Tanpa ragu, pelaku menusuk korban berulang kali ke arah dada sebelah kiri.
Akibat tusukan tersebut, korban FAR langsung jatuh ke tanah dan tewas di TKP. Tim medis yang melakukan pemeriksaan menemukan sejumlah luka akibat senjata tajam, termasuk luka tusuk di dada, luka di bagian belakang kepala, serta luka sayat di pipi kiri korban.
Setelah kejadian, polisi bergerak cepat. Tersangka AN berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Desa Pelangki pada Jumat dini hari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti pisau di dekat kandang ayam.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Saat ini, tersangka AN beserta barang bukti berupa pisau telah diamankan di Markas Polres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti AN adalah 15 tahun penjara. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews