Pengadilan Agama Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat peningkatan signifikan dalam kasus perceraian sepanjang tahun 2025. Sebanyak 1.514 kasus gugat cerai telah diputus, menunjukkan adanya tren keretakan rumah tangga yang mengkhawatirkan di wilayah tersebut.
Data dari Panitera Pengadilan Agama Selong, Nuzuluddin, mengungkapkan bahwa mayoritas pengajuan gugatan cerai didominasi oleh pihak perempuan. Fenomena ini menjadi perhatian serius mengingat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan bagi keluarga dan masyarakat di Lombok Timur.
Total perkara yang ditangani Pengadilan Agama Selong dari Januari hingga Desember 2025 mencapai 2.164, termasuk 2.039 perkara baru dan sisa perkara dari tahun sebelumnya. Angka ini mencerminkan beban kerja yang tinggi serta kompleksitas masalah hukum keluarga yang dihadapi di Lombok Timur.
Advertisement
Advertisement
Dominasi Gugatan Istri dan Tren Kasus Perceraian
Dari total kasus perceraian yang masuk, tercatat 1.224 perkara diajukan oleh istri atau cerai gugat, sementara hanya 290 perkara yang diajukan oleh suami atau cerai talak. Perbandingan ini secara jelas menunjukkan bahwa pihak istri lebih sering mengambil inisiatif untuk mengakhiri pernikahan di Lombok Timur.
Tren ini tidak menunjukkan penurunan di awal tahun 2026. Pada bulan Januari saja, Pengadilan Agama Selong telah menerima 338 perkara baru, dengan 213 di antaranya merupakan gugatan cerai dari istri. Kondisi ini mempertegas bahwa jumlah janda baru di Lombok Timur berpotensi terus meningkat tanpa intervensi sosial yang kuat.
Angka-angka ini mengindikasikan adanya permasalahan mendalam dalam ketahanan keluarga. Peningkatan kasus perceraian yang didominasi oleh perempuan seringkali menjadi cerminan dari berbagai tekanan yang mereka alami dalam rumah tangga.
Advertisement
Advertisement
Faktor Utama Pemicu Keretakan Rumah Tangga
Nuzuluddin menjelaskan bahwa faktor utama pemicu keretakan rumah tangga di Lombok Timur didominasi oleh masalah klasik, yaitu perselisihan terus-menerus dan tekanan ekonomi. Perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan tercatat mencapai 569 perkara, seringkali dipicu oleh cemburu atau masalah ekonomi.
Selain itu, beberapa faktor penyebab lainnya yang tercatat dalam persidangan meliputi meninggalkan salah satu pihak sebanyak 68 perkara, poligami dengan 66 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 3 perkara, dan hukuman penjara hanya 1 perkara. Faktor-faktor ini menunjukkan kompleksitas dinamika dalam hubungan perkawinan.
Masalah ekonomi seringkali menjadi akar dari banyak perselisihan dalam rumah tangga, memicu ketegangan dan konflik yang sulit diselesaikan. Beban finansial dapat memperburuk masalah komunikasi dan saling pengertian antara pasangan, yang pada akhirnya berujung pada perceraian.
Advertisement
Advertisement
Beban Kerja Pengadilan dan Fenomena Gugatan Waris
Selain tingginya angka perceraian, Lombok Timur juga mencatatkan angka yang menonjol dalam kasus gugatan waris. Nuzuluddin bahkan menyebut tren ini termasuk yang tertinggi di tingkat nasional dibandingkan Pengadilan Agama lainnya di Indonesia.
Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 97 perkara waris yang ditangani, di mana 79 perkara di antaranya berhasil diselesaikan. Meskipun demikian, 18 perkara masih menyisakan beban untuk tahun berikutnya, menambah daftar panjang kasus yang harus diselesaikan oleh Pengadilan Agama Selong.
Memasuki bulan Januari 2026, tekanan beban kerja Pengadilan Agama Selong belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Dengan 338 perkara baru yang diterima dan sisa beban tahun lalu, total perkara yang sedang diproses mencapai 398. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan di Lombok Timur menghadapi tantangan besar dalam menangani berbagai masalah hukum keluarga.
Advertisement
Sumber: AntaraNews