Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Emas 23 Suku di Ogan Ilir, Dua Tersangka Masih Buron

Aparat Kepolisian Ogan Ilir berhasil meringkus tiga dari lima anggota komplotan pencuri emas 23 suku dan uang tunai Rp20 juta di Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, setelah enam hari penyelidikan, menyisakan dua tersangka yang masih dalam pengejaran.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Emas 23 Suku di Ogan Ilir, Dua Tersangka Masih Buron
Aparat Kepolisian Ogan Ilir berhasil meringkus tiga dari lima anggota komplotan pencuri emas 23 suku dan uang tunai Rp20 juta di Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, setelah enam hari penyelidikan, menyisakan dua tersangka yang masih dalam pengejaran. (AntaraNews)

Aparat kepolisian Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, berhasil meringkus tiga anggota komplotan pencuri emas 23 suku. Penangkapan ini dilakukan setelah enam hari penyelidikan intensif pasca-aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (1/2/2026) malam.

Komplotan ini melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, tidak hanya menggasak perhiasan emas, tetapi juga uang tunai sebesar Rp20 juta. Tiga tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kasus pencurian emas di Ogan Ilir ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian setempat yang terus berupaya mengungkap seluruh jaringan pelaku. Dua tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam aksi ini masih dalam pengejaran aparat.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, secara resmi membenarkan penangkapan tiga tersangka terkait kasus pencurian emas di Ogan Ilir. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.

Selain tiga tersangka utama, polisi juga tengah memeriksa seorang wanita yang diduga kuat menyimpan perhiasan emas hasil curian tersebut. Wanita yang diperiksa ini diketahui merupakan orang tua dari salah satu tersangka yang telah diamankan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi perhiasan emas sebanyak 10 suku. Perlu diketahui bahwa satu suku perhiasan emas setara dengan 3,75 gram, sehingga total emas yang diamankan mencapai 37,5 gram.

Selain emas, uang tunai sebesar Rp20 juta juga menjadi bagian dari barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa komplotan ini memiliki motif ekonomi yang kuat dalam aksi kejahatan mereka.

Pihak kepolisian Ogan Ilir membutuhkan waktu enam hari yang intensif untuk meringkus para tersangka setelah mereka melancarkan aksinya pada awal Februari 2026. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pelaku.

AKP Mukhlis menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengejar dua tersangka lainnya yang tergabung dalam komplotan pencurian emas ini. "Kami masih mengejar dua tersangka lainnya yang tergabung dalam komplotan ini," ujarnya, menunjukkan komitmen penuh polisi.

Pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka yang telah ditangkap diharapkan dapat memberikan petunjuk baru mengenai keberadaan dua pelaku yang masih buron. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga semua pelaku tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Koordinasi antar unit kepolisian juga ditingkatkan untuk mempercepat proses pengejaran dan penangkapan dua tersangka yang tersisa. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para pelaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi