Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana masyarakat.
Penetapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (6/2).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pengendali PT Mediffa Barokah Internasional serta PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Mereka diduga terlibat dalam praktik penggelapan dalam jabatan, penipuan, penyusunan laporan keuangan tidak benar, hingga tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyaluran dana berbasis proyek fiktif.
Advertisement
Dana Lender Triliunan Rupiah Masih Outstanding
Ade Safri menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat pada periode 2018 hingga 2025.
Dana tersebut diduga disalurkan dengan menggunakan data borrower eksisting yang bersifat fiktif.
Dalam penanganan perkara, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan transaksi yang terindikasi pidana.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta melakukan pendataan terhadap para lender PT DSI.
“Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yang masih outstanding dananya di PT DSI sebesar Rp2.477.591.248.846 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI tanggal 7 Oktober 2025 yang dilaksanakan oleh OJK,” ujar Ade Safri.
Bareskrim Polri juga mencatat adanya laporan baru dari perwakilan 146 lender. Dengan tambahan tersebut, total laporan polisi terkait PT Dana Syariah Indonesia yang ditangani Bareskrim kini berjumlah lima laporan.