Karantina Sumut Musnahkan 173 Ayam Bangkok dan 20 Kambing Pigmi Ilegal Asal Thailand

Hewan-hewan itu masuk ke Sumut tanpa memenuhi persyaratan kesehatan.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Karantina Sumut Musnahkan 173 Ayam Bangkok dan 20 Kambing Pigmi Ilegal Asal Thailand
Karantina Sumut Musnahkan 173 Ayam Bangkok dan 20 Kambing Pigmi Ilegal Asal Thailand (Merdeka.com)

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi ilegal asal Thailand yang masuk ke Indonesia tanpa prosedur karantina. Pemusnahan dilakukan oleh Karantina Sumatra Utara (Sumut) sebagai upaya mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK).

Deputi Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, Sriyanto, mengatakan tindakan pemusnahan dilakukan karena media pembawa tersebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan hewan.

“Ini adalah komitmen negara dalam melindungi sumber daya hayati nasional, terutama dari ancaman penyakit hewan berbahaya seperti peste des petits ruminants (PPR) yang harus dicegah sejak dini agar tidak masuk ke Indonesia,” kata Sriyanto, Kamis (5/2).

Hasil Operasi Intelijen

Sriyanto menjelaskan masuknya ratusan ayam bangkok dan kambing pigmi tersebut melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak dilengkapi dokumen karantina serta persyaratan kesehatan hewan.

“Tindakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kesehatan hewan dan ketahanan sektor peternakan, khususnya di Sumut,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Penegakan Hukum Karantina Sumut bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut, Polres Deli Serdang, dan BAIS TNI menggagalkan upaya pemasukan ilegal tersebut. Penindakan dilakukan di sebuah gudang di wilayah Aras Kabu, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan hasil operasi intelijen.



Bentuk Perlindungan terhadap Keamanan Hayati Nasional

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menyebut pemusnahan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap keamanan hayati nasional.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya HPHK yang dapat merugikan peternak dan mengancam kesehatan hewan di Indonesia,” kata Prayatno.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang saksi serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hewan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hewan-hewan itu diketahui masuk dari Thailand melalui jalur laut sebelum dibawa ke lokasi penampungan di Deli Serdang.

Rekomendasi