Kenapa Bunga Edelweis Dilarang Dipetik? Ini Fakta Menarik Si Bunga Abadi

Pendaki Gunung Lompobattang di-blacklist 10 tahun karena memetik edelweis. Lantas, mengapa bunga yang dijuluki "bunga abadi" ini dilarang dipetik dan apa ancaman hukumnya?

Cinta Najwa Fauzi
Oleh Cinta Najwa Fauzi - Reporter
Kenapa Bunga Edelweis Dilarang Dipetik? Ini Fakta Menarik Si Bunga Abadi
Ilustrasi bunga edelweis (Foto: Unsplash.com)

Keindahan bunga edelweis kerap membuat pendaki ingin mengabadikannya dalam foto. Namun, memetik bunga yang tumbuh di kawasan pegunungan bukan sekadar persoalan mengambil tanaman untuk dibawa pulang. Edelweis Jawa (Anaphalis javanica) merupakan salah satu tumbuhan yang dilindungi di Indonesia.

Aturan tersebut kembali menjadi perhatian setelah seorang pendaki di Gunung Lompobattang, Sulawesi Selatan, dijatuhi sanksi blacklist selama 10 tahun oleh pengelola. Pendaki tersebut diketahui memetik sejumlah bunga edelweis dan mengunggah fotonya ke media sosial Instagram dengan nama akun @n4bat1_.

Kasus itu bermula ketika pengelola Gunung Lompobattang menerima laporan dari salah satu pengikut akun media sosial mereka. Pelapor mengirimkan tangkapan layar Instagram Story yang memperlihatkan seseorang sedang menggenggam bunga edelweis yang diduga dipetik dari kawasan pegunungan.

"Foto itu dikirim oleh salah satu followers melalui DM. Setelah komunikasi dengan pelapor, admin langsung menindaklanjuti dengan mencari sosial media pelaku," kata admin pengelola Gunung Lompobattang kepada Liputan6.com, Rabu (23/9).

Pengelola kemudian menghubungi akun yang bersangkutan melalui pesan langsung untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut pengelola, respons yang diterima dinilai tidak kooperatif dan terkesan sarkastik.

"DM itu hanya ingin mengklarifikasi, tetapi karena jawabannya sedikit menyinggung dan sarkas, tidak ada lagi toleransi," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pengelola akhirnya menjatuhkan sanksi blacklist selama 10 tahun sehingga yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan pendakian di Gunung Lompobattang.

"Iya betul blacklist 10 tahun," ucapnya.

Lantas, mengapa bunga edelweis begitu dijaga hingga pendaki dilarang memetiknya?

Mengapa Dijuluki Bunga Abadi?

Edelweis dikenal luas dengan julukan "bunga abadi". Sebutan itu tidak muncul tanpa alasan. Bunga ini mampu mempertahankan bentuk dan penampilannya dalam waktu lama, bahkan setelah dipetik dan dikeringkan.

Dikutip dari Liputan6.com, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menyebut edelweis merupakan tumbuhan endemik zona alpine atau montana yang dapat ditemukan di sejumlah pegunungan tinggi Indonesia. Edelweis juga mampu beradaptasi dengan kondisi tanah vulkanik yang miskin unsur hara.

Kemampuan bertahan dalam lingkungan pegunungan tersebut membuat edelweis kerap dikaitkan dengan ketahanan dan keabadian. Di Indonesia, bunga ini bahkan kerap dimaknai sebagai simbol cinta abadi.

Namun, julukan "bunga abadi" bukan berarti tanaman tersebut tidak bisa mati atau populasinya tidak terancam. Justru, edelweis membutuhkan waktu dan kondisi lingkungan tertentu untuk tumbuh hingga berkembang dengan baik.

KSDAE mencatat, pada tingkat semai, edelweis dapat mencapai tinggi sekitar 20 sentimeter setelah membutuhkan waktu kurang lebih 13 tahun. Karena itu, keberadaannya di alam perlu dijaga dari gangguan manusia.

Kenapa Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik?

Ada alasan ekologis di balik larangan tersebut. Edelweis merupakan tumbuhan pioner di tanah vulkanik muda pegunungan. Keberadaannya membantu proses pemulihan dan penutupan vegetasi di lingkungan yang memiliki kondisi tanah relatif sulit.

Di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, misalnya, edelweis berperan sebagai tanaman penutup yang membantu menahan aliran permukaan dan hempasan air hujan sehingga dapat meminimalkan erosi.

Karena itu, mengambil tanaman dari habitat alaminya bukan hanya menghilangkan bunga untuk sementara. Jika dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang, aktivitas tersebut dapat mengganggu keberadaan tanaman di habitatnya.

Selain fungsi ekologis, pertumbuhan edelweis juga membutuhkan waktu. Artinya, bunga yang terlihat tumbuh subur di kawasan pegunungan merupakan hasil dari proses pertumbuhan yang tidak berlangsung instan.

Itulah sebabnya keindahan edelweis sebaiknya dinikmati di habitatnya tanpa mengambil bagian tanaman.

Edelweis Termasuk Tumbuhan yang Dilindungi

Larangan memetik edelweis juga memiliki dasar hukum. Anaphalis javanica tercantum sebagai flora dilindungi berdasarkan Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 32 Tahun 2024 telah mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU 32 Tahun 2024 berlaku sejak 7 Agustus 2024.

Pasal 21 ayat (1A) UU 32 Tahun 2024 yang berbunyi, "Setiap Orang dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup."

Dengan demikian, memetik edelweis dari alam termasuk tindakan yang dapat berhadapan dengan ketentuan perlindungan tumbuhan.

Apa Sanksinya Jika Terbukti Memetik Edelweis?

Ketentuan pidana dalam UU 32 Tahun 2024 juga diperbarui dibandingkan aturan sebelumnya.

Untuk orang perseorangan yang melakukan perbuatan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 40A UU 32 Tahun 2024 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Berdasarkan ketentuan kategori denda dalam KUHP, rentang tersebut setara dengan Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Artinya, informasi mengenai ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang merujuk pada ketentuan lama UU No 5 Tahun 1990 sudah tidak tepat jika digunakan untuk menggambarkan ketentuan pidana yang berlaku saat ini. UU 32/2024 telah mengubah ketentuan tersebut.

Meski demikian, penerapan sanksi pidana dalam suatu perkara tetap bergantung pada fakta kasus, pasal yang diterapkan, proses penyidikan, dan putusan pengadilan.

Rekomendasi