Polda Metro Jaya membantah tudingan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan perkara penganiayaan di Polsek Cilandak. Polda Metro Jaya memastikan tak ada penyelundupan perkara narkoba seperti dinarasikan perekam video.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan hasil pendalaman penyidik bersama Bidang Propam memastikan perkara ditangani penyidik Polsek Cilandak murni penganiayaan. Tuduhan BAP dibolak-balik atau disusupi perkara lain dipastikan tidak benar.
"Jadi kami sampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat untuk bijak agar informasi ini lurus. Tidak ada berita acara itu dibolak-balik. Jadi sudah kesepakatan satu sisi, satu sisi. Dan ini semua adalah perkara tentang perkara penganiayaan, kami sampaikan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/2).
Advertisement
Rekaman CCTV Disita Bareskrim
Budi menunjukkan rekaman CCTV ruang penyidikan. Dalam video terlihat penyidik menjelaskan kepada IP alias R bahwa berita acara interogasi dicetak di kertas bekas untuk koreksi, sebelum dituangkan ulang ke kertas baru.
"Dari penyampaian penyidik ini sudah disepakati oleh saudara IP," ucap dia.
Dia mengatakan, rekaman CCTV itu telah disita Bidang Propam Polda Metro Jaya dan akan diuji di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri guna memastikan keasliannya.
"Sehingga kita sama-sama melihat bahwa tidak ada editing, tidak ada rekayasa terhadap CCTV ini," kata Budi.
Advertisement
Kronologi
Dalam tayangan CCTV juga terlihat proses pencetakan berita acara interogasi menggunakan kertas bekas yang kemudian diserahkan kepada IP alias R. Penyidik yang menangani perkara, Haikal P. PD., disebut telah menyampaikan sejak awal bahwa kertas bekas tersebut hanya digunakan sebagai bahan koreksi. Setelah dicetak, dokumen itu diperlihatkan kepada pihak yang diperiksa.
"Dan itu disepakati oleh saudara IP. Setelah di-print, dipertontonkan," ujar dia.
Budi juga memperlihatkan dokumen yang menjadi objek viral. Dia menegaskan dokumen tersebut hanya satu sisi dan tidak ada BAP dua muka. Tulisan perkara narkotika yang terlihat di sisi belakang kertas disebut berasal dari sisa penggunaan kertas bekas perkara lain yang tidak berkaitan.
"Jadi tidak ada namanya BAP itu di dua sisi," ucap dia.
Perkara penganiayaan dilaporkan korban NA pada 11 Desember 2025. Terlapor adalah DA, istri IP alias R, dengan dugaan pemukulan di pipi dan pelipis.
"Ini juga sudah ada hasil visum, silakan teman-teman bisa melihat hasil visumnya di-zoom. Ini sudah keluar dari Rumah Sakit Fatmawati," ujar dia.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menerima laporan, melakukan visum, meminta keterangan korban, memeriksa saksi, serta memeriksa IP alias R. Dia menegaskan tidak ada pengenaan pasal narkotika dalam perkara ini sebagaimana dinarasikan dalam video viral.
"Pada saat proses pemeriksaan disampaikan terkait tentang berita acara, makanya kami membawa objek pemeriksaan ini, bahwa tidak ada terkait tentang rekayasa yang disampaikan oleh saudara IP di dalam unggahan video, tidak benar bahwa adanya rekayasa pengenaan pasal terkait tentang narkotika," ujar dia.
Dia menegaskan, Bid Propam Polda Metro Jaya mengambil tindakan terhadap penyidik karena menggunakan kertas bekas yang seharusnya dimusnahkan. Kelalaian tersebut dinilai sebagai pelanggaran disiplin, namun tidak berkaitan dengan rekayasa perkara.
Dia menegaskan tulisan perkara narkotika di sisi belakang kertas berasal dari perkara lama pihak lain dan sama sekali tidak terkait dengan penganiayaan yang sedang ditangani.
"Jadi tidak ada sangkut paut perkara penganiayaan dengan narkotika. Jadi di lembar kertas bekas, ini sisa pakai yang digunakan oleh penyidik. Nah, kita sama-sama meluruskan bahwa tidak ada rekayasa tentang saudara IP, istrinya saudara IP dilaporkan tentang potensial suspek terkait tentang penganiayaan, dan perkara narkotika yang tertuang di BAP itu tidak ada kaitannya," ujar dia.
Hingga kini, proses penyidikan perkara penganiayaan tetap berjalan. Penanganan perkara telah diambil alih dari Polsek Cilandak dan dilanjutkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hasil visum et repertum juga baru diterima penyidik dan menjadi bagian dari proses pembuktian.
"Artinya proses ini tetap berjalan dalam proses penyidikan dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Jadi diambil alih dari Polsek Cilandak dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan," ucap dia.
Terkait video viral, Budi mengatakan, pihaknya mendalami peran pihak yang merekam maupun yang mengunggah rekaman tersebut. Dia menyebut IP alias R merekam menggunakan telepon genggam di ruang penyidikan, yang merupakan area terbatas. Penggunaan ponsel di ruang penyidikan disebut sebagai kelalaian prosedural yang juga menjadi perhatian pimpinan Polda Metro Jaya.
"Ya, kami pasti akan mendalami. Karena apakah dengan mengunggah, berarti kan sudah ada niat. Karena yang memegang handphone pertama saudara IP yang merekam dan mengirimkan kepada orang untuk mengunggah. Nah hari ini saudara IP diundang untuk melaksanakan klarifikasi di Sipropam Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kelalaian dari penyidik dalam menggunakan kertas bekas, termasuk terkait tentang unggahan yang ada. Ini pasti kita dalami," ucap dia.
Dia mengatakan, IP alias R dijadwalkan dimintai klarifikasi oleh Sipropam Polres Metro Jakarta Selatan, baik terkait unggahan video maupun dugaan pelanggaran prosedur selama pemeriksaan. Budi mengatakan, pihaknya juga mendalami hubungan antara pihak yang diperiksa dengan akun yang mengunggah video tersebut.
"Ini masih kita dalami ya. Artinya yang penting kami di sini pihak Polda Metro Jaya bukan membantah, bukan meng-counter, tapi kami ingin menyampaikan suatu informasi yang berdasarkan fakta dan peristiwa serta kami bisa menghadirkan bukti paper yang disampaikan," ujar dia.
Budi menegaskan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran prosedur, sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Dia kembali memastikan tidak ada rekayasa BAP dan tidak ada kaitan perkara penganiayaan dengan perkara narkotika dalam kasus ini.
"Jadi tidak ada rekayasa terkait tentang perkara penganiayaan dimasukkan unsur pasal dan barang bukti timbangan narkoba. Ini suatu persoalan perkara yang berbeda tetapi dalam suatu narasi video viral dijadikan suatu pengalihan. Nah, ayo kita sama-sama bijak menilainya," tandas dia.